Dua Menteri Jokowi jadi Pengurus PSSI, Ismail Makky: Rangkap Jabatan Dilarang UU, Orang Pasti Punya Kepentingan atas Sebuah Jabatan
Berdasarkan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 huruf c jelas melarang menteri rangkap jabatan organisasi yang dibiayai negara
JAKARTA(penaindonesia.net) – Dua orang pembantu presiden Jokowi menjadi pengurus PSSI yakni Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Umum dan Menpora Zainuddin Amali sebagai Wakil Ketua Umum, menjadi polemik di masyarakat karena kedua orang tersebut adalah penjabat aktif di kementerian.
Terpilihnya Menpora Zainuddin Amali sebagai Wakil Ketua Umum, sangatlah disayangkan, publik menilai semestinya dia fokus pada peningkatan kwalitas dan prestasi atlit di semua cabang olah raga, bukan fokus pada sepak bola.
Berdasarkan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23 huruf c jelas melarang menteri rangkap jabatan organisasi yang dibiayai negara.
Ismail Makky salah aktivis pengamat kebijakan publik mengatakan ” mengapa rangkap jabatan dilarang oleh UU, karena siapapun orangnya pasti mempunyai kepentingan atas sebuah jabatan apalagi rangkap jabatan, PSSI perlu figur pemimpin yang independen dan bebas dari conflic of interest , biarkanlah PSSI maju dan berkembang tanpa ada kepentingan” ujarnya.
Ditambahkan pula, sebaiknya dua pejabat publik tersebut untuk segera memilih jadi Ketua dan pengurus PSSI atau mundur dari jabatan sebagai pembantu presiden di kementrian .(gus)