PENAINDONESIA.NET II JAKARTA – Kasus KSP Indosurya menarik perhatian publik.Pasalnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Padahal, jumlah korban dan angka kerugiannya sangat fantastis. Hal tersebut membuat Kejaksaan menempuh jalur kasasi.
Menteri Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mendukung langkah yang diambil Kejaksaan.
Bersama dengan Menteri Koperasi dan UMKM, ia menyatakan akan mengawal kasus ini. (red)