PENAINDONESIA.NET – Denpasar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Adalah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan pihak Kejaksaan Tinggi Bali kepada awak media di Gedung Kejati Bali.
“Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana, Senin 13 Maret 2023.
Inisial yang dimaksud Kasi Penkum sesuai dengan nama panjang dan juga gelar Prof. Antara.
Dia menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020. Artinya sampai saat ini total sudah ada empat tersangka dalam kasus SPI Unud.
Tiga lainnya adalah IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinisial NPS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana. (red)