BeritaKejaksaanNasional

Kejaksan Tinggi Bali Telah Melakukan Pencegahan Bepergian Keluar Negeri Terhadap Para tersangka Korupsi

PENAINDONESIA.NET II DENPASAR – Pada hari ini disampaikan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 Universitas Udayana yang dilakukan tim penyidik Kejaksan Tinggi Bali yaitu :Telah melakukan Pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka sdr. DR. NPS, ST.,MT; tersangka sdr. IKB, S.Kom.,M.Si. dan tersangka sdr. sdr. IMY, ST.

Keputusan berlaku Selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan (tgl. 28 Februari 2023) dengan alasan dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri.

Tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan., Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button