BeritaKejaksaanNasional

Beberapa Perkara Tindak Pidana Diwilayah Kejati Jabar Telah Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

BANDUNG, PENAINDONESIA.NET – Beberapa Perkara tindak pidana disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari Selasa, 11 April 2023 melalui zoom meeting antara lain:

Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan penghentian penuntutan Atas nama tersangka AR dan DT dalam perkara tindak pidana pencairan dalam Pasal 362 KUH pidana berdasarkan keadilan Restoratif.

Kejaksaan Negeri Majalengka menggiurkan permintaan penghentian penuntutan atas nama tersangka GB, GA dan LB dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) KUH pidana, atas nama tersangka TRZ dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHpidana.

Kejaksaan Negeri Kuningan mengajukan permintaan penghentian penuntutan atas nama tersangka SW perkara tindak pidana lalu lintas dan Angkutan jalan Pasal 312, 310 ayat (1), 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kejaksaan Negeri Cianjur mengajukan permintaan penghentian penuntutan atas nama tersangka SA perkara tindak pidana penganiayaan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (gus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button