PENAINDONESIA.NET
Membayarkan zakat mal atau zakat harta merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Adapun zakat yang dibayarkan oleh umat muslim tersebut tentu harus diberikan kepada penerima zakat mal yang sah sesuai syariat Islam.
Pada dasarnya, ketentuan tentang golongan mana saja yang berhak menerima zakat mal dalam syariat islam tersebut telah dijelaskan oleh Allah lewat ayat alquran. Adapun ayat suci alquran yang berisi penjelasan tentang golongan penerima zakal mal tersebut dapat kita temukan dalam surat At Taubah ayat 60. Berikut terjemahan dari surat At Taubah ayat 60:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
8 Golongan Penerima Zakat Mal
Berdasarkan isi kandungan surat At Taubah ayat 60 tadi, maka dapat kita simpulkan bahwa penerima zakat mal terdiri dari 8 golongan, diantaranya sebagai berikut:
1. Orang fakir atau mereka yang tidak memiliki harta bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok demi kehidupannya
2. Orang miskin atau orang yang memiliki sedikit harta namun harta tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
3. Amil Zakat, orang yang bekerja dalam pengurusan zakat mulai dari mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa mendapat upah
4. Mualaf atau orang yang baru saja memeluk agama Islam
5. Riqab atau budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin atau orang-orang yang memiliki hutang
7. Fisabilillah atau orang yang selalu berjuang di jalan Allah misalnya saja seperti orang yang aktif dalam kegiatan dakwah ataupun balatentara yang melakukan jihad tanpa diberi upah
8. Ibnu Sabil atau musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dan sangat membutuhkan bantuan.
Itulah 8 kriteria golongan penerima zakat mal yang disebutkan dalam syariat agama Islam. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat.(***)