Bali

Kasus Umalas GPS Ungkap Lemahnya Pengawasan Investasi Asing di Bali

Penaindonesia.net – DENPASAR | Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset vila mewah The One Umalas yang menjerat terdakwa Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/11/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini berlangsung hingga pukul 21.30 Wita dan memunculkan sejumlah fakta baru mengenai keterlibatan dua warga negara Rusia yang kini menjadi lawan hukum Budiman dalam perkara tersebut.

 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Budiman Tiang membeberkan awal mula hubungan kerja sama dengan kedua warga Rusia itu. Ia menegaskan bahwa keduanya bukanlah investor sebagaimana yang diklaim, melainkan tenaga pemasaran properti yang secara bertahap menguasai proyek dan aset miliknya. Budiman mengaku justru menjadi korban dari tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, sehingga mengalami kerugian besar, sedangkan kedua warga asing itu mendapat keuntungan tanpa mengeluarkan modal.

 

“Dua warga Rusia itu memakai tipu muslihat, martabat palsu, dan serangkaian kebohongan untuk menguasai proyek saya. Mereka tidak mengeluarkan modal apa pun, tapi mendapatkan keuntungan sangat besar,” ujarnya di hadapan majelis hakim PN Denpasar.

 

Dari jalannya persidangan juga terungkap bahwa kedua warga Rusia tersebut menjalankan pola bisnis berulang di bawah bendera perusahaan ‘Magnum’, yang menaungi sejumlah proyek seperti ‘Magnum Berawa’ dan ‘Magnum Sanur’. Proyek Magnum Berawa bahkan telah ditutup oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Bali karena tidak memiliki izin operasional dan bangunan lengkap, sementara Magnum Sanur dikabarkan mangkrak meski dana miliaran rupiah dari calon investor asing sudah terhimpun tanpa kejelasan tindak lanjut pembangunan.

 

Kuasa hukum Budiman Tiang, Gede Pasek Suardika, menilai pola tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan praktik penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing. “Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi juga persoalan kedaulatan hukum dan ekonomi nasional. Polanya sama, warga lokal dijadikan ‘nominee’, sementara proyek sepenuhnya dikendalikan oleh pihak asing,” tegas Pasek Suardika.

 

Ia menyebut terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali.

 

Selain menghadapi perkara pidana, Budiman Tiang juga menggugat dua pejabat kepolisian, yakni Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, ke PN Denpasar melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar dengan Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps. Gugatan tersebut diajukan terkait pelibatan personel Brimob dalam sengketa perdata tanpa adanya dasar hukum berupa putusan atau perintah pengadilan. Setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November lalu, perkara ini kini memasuki tahap lanjutan.

 

Pasek Suardika menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata kriminalisasi dalam ranah perdata. “Ketika aparat penegak hukum masuk ke wilayah sengketa sipil, maka hukum kehilangan netralitasnya. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tukasnya.

 

Perkara The One Umalas dinilai membuka persoalan serius mengenai lemahnya pengawasan investasi asing di Bali. Sidang ini menyoroti sejumlah celah hukum yang sering dimanfaatkan, seperti penggunaan nama warga lokal sebagai nominee, lemahnya koordinasi antarinstansi dalam proses perizinan, serta belum adanya perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal yang terlibat sengketa dengan pihak asing. Situasi tersebut menimbulkan keresahan sosial sekaligus merusak citra investasi Bali yang seharusnya berlandaskan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekonomi.

 

Menurut Pasek Suardika, perkara ini bukan semata-mata sengketa pribadi, tetapi juga ujian bagi kedaulatan hukum nasional di daerah wisata yang menjadi magnet investasi asing. Ia mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, di antaranya perlunya audit menyeluruh terhadap proyek-proyek asing di sektor properti pariwisata, revisi peraturan daerah agar mencantumkan klausul anti-dominasi asing, serta pelarangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata.

 

Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Hukum Investasi Bali yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

 

“Investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional dan memberikan perlindungan kepada pelaku lokal. Jangan sampai warga kita menjadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

 

Sidang pidana Budiman Tiang dijadwalkan kembali digelar pada 25 November mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Publik kini menanti sejauh mana pengadilan mampu menegakkan prinsip ‘due process of law’ dan menjadikan perkara ini sebagai pelajaran penting dalam pembenahan tata kelola investasi di Bali. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button