{"id":11002,"date":"2024-06-01T06:32:34","date_gmt":"2024-06-01T06:32:34","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=11002"},"modified":"2024-06-01T06:32:34","modified_gmt":"2024-06-01T06:32:34","slug":"penetapan-dan-penahanan-terhadap-tersangka-akhmad-khasani-mantan-kepala-badan-pengelola-keuangan-dan-pendapatan-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2024\/06\/01\/penetapan-dan-penahanan-terhadap-tersangka-akhmad-khasani-mantan-kepala-badan-pengelola-keuangan-dan-pendapatan-daerah\/","title":{"rendered":"Penetapan dan Penahanan Terhadap Tersangka Akhmad Khasani (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah)\u00a0"},"content":{"rendered":"<p>PASURUAN(penaindonesia.net) &#8211; Bahwa pada hari Jum\u2019at, 31 Mei 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui bidang<\/p>\n<p>Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap tersangka An. Drs.<\/p>\n<p>Akhmad Khasani, M.S.I (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah<\/p>\n<p>(BPKPD) Kabupaten Pasuruan) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Insentif<\/p>\n<p>Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan.<\/p>\n<p>2. Bahwa dasar penahanan sebagai berikut :<\/p>\n<p>a. Sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Sp-21\/M.5.41\/Fd.2\/05\/2024<\/p>\n<p>b. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan<\/p>\n<p>Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : Print-01\/M.5.41\/Fd.2\/01\/2024 yang isinya melakukan penahanan terhadap tersangka AK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait<\/p>\n<p>Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan<\/p>\n<p>pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan<\/p>\n<p>Triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam sangkaan Kesatu : Primair:<\/p>\n<p>Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana<\/p>\n<p>telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang<\/p>\n<p>Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak<\/p>\n<p>Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31<\/p>\n<p>Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20<\/p>\n<p>Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang<\/p>\n<p>Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua : Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang<\/p>\n<p>RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang<\/p>\n<p>RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p>Bahwa rangkaian kegiatan sebagai berikut :<\/p>\n<p>a. Bahwa pada pukul 08.00 Wib Sdr. AK memenuhi panggilan dari<\/p>\n<p>penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selanjutnya dilakukan<\/p>\n<p>pemeriksaan<\/p>\n<p>b. Bahwa pada pukul 09.00 Wib Sdr. AK dilakukan pemeriksaan<\/p>\n<p>kesehatan oleh Petugas Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil<\/p>\n<p>c. Bahwa pada pukul 09.30 Wib tim Penyidik Pidana Khusus melengkapi berkas administrasi<\/p>\n<p>terkait penahanan AK<\/p>\n<p>d. Bahwa pada pukul 10.00 Wib tersangka An. AK dilakukan penahanan<\/p>\n<p>dan dititipkan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 (dua puluh) hari<\/p>\n<p>5. Bahwa selama pelaksanaan penahanan An. AK sampai dengan dititipkan di Rumah Tahanan Bangil.(***)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PASURUAN(penaindonesia.net) &#8211; Bahwa pada hari Jum\u2019at, 31 Mei 2024 Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap tersangka An. Drs. Akhmad Khasani, M.S.I (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":11003,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,121,1135],"tags":[],"class_list":["post-11002","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-kejaksaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11002","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11002"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11002\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11004,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11002\/revisions\/11004"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11003"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11002"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11002"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11002"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}