{"id":13578,"date":"2025-11-05T06:53:42","date_gmt":"2025-11-05T06:53:42","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=13578"},"modified":"2025-11-05T06:53:42","modified_gmt":"2025-11-05T06:53:42","slug":"tak-ingin-hibah-pura-jadi-masalah-hukum-pt-jh-sama-dengan-sikap-phdi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2025\/11\/05\/tak-ingin-hibah-pura-jadi-masalah-hukum-pt-jh-sama-dengan-sikap-phdi\/","title":{"rendered":"Tak Ingin Hibah Pura Jadi Masalah Hukum, PT JH Sama Dengan Sikap PHDI\u00a0\u00a0"},"content":{"rendered":"<p>Penaindonesia.net &#8211; DENPASAR &#8211; Sekitar 50 warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Adat Jimbaran melakukan aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (5\/11\/2025). Mereka diterima langsung oleh Anggota Pansus Tata Ruang dan Perjanjian DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, didampingi Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang memfasilitasi pertemuan ini, serta sejumlah staf ahli DPRD Bali. Aksi tersebut menyoroti persoalan penguasaan lahan yang disebut-sebut terkait dengan PT Jimbaran Hijau (PT JH).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menanggapi hal itu, pihak PT Jimbaran Hijau melalui kuasa hukumnya, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah bermaksud menghalangi pembangunan tempat ibadah, termasuk Pura Belong Batu Nunggal. Namun langkah yang dilakukan justru untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana hibah pemerintah yang dapat berujung pada permasalahan hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami tidak pernah berniat menghalangi pembangunan pura, apalagi tempat ibadah. Kami hanya ingin memastikan agar penggunaan dana hibah sesuai ketentuan dan tidak salah sasaran,\u201d ujar Michael dan Kadek Agus seusai pertemuan. Mereka menjelaskan, dana hibah sebesar Rp500 juta dari Pemerintah Provinsi Bali yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya harus dipastikan digunakan di lahan yang benar sesuai proposal permohonan hibah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKalau sampai dibangun di atas tanah pihak lain, maka dana hibah itu bisa dianggap menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara. Imbasnya bisa menyeret banyak pihak, termasuk Pemprov Bali dan Bapak Tama Tenaya yang niatnya justru baik membantu pembangunan pura,\u201d tambah Michael.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menegaskan, PT Jimbaran Hijau selama ini justru aktif mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah Jimbaran. Bahkan di kawasan PT JH terdapat empat pura yang rutin mendapat dukungan dan perhatian dari pihak perusahaan. \u201cKami selalu membantu kegiatan keagamaan di pura-pura yang ada di kawasan kami. Jadi tudingan bahwa PT JH menghambat pembangunan pura jelas tidak benar,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Sekretaris PHDI Bali, I Putu Wirata Dwikora, dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Ia menyarankan agar pembangunan pura tidak dilakukan dulu sebelum status hukum lahan dan laporan pidana yang masih berjalan diselesaikan. \u201cAlangkah baiknya jangan dulu membangun pura karena masih ada laporan penyerobotan tanah. Kalau dipaksakan, malah bisa memicu masalah hukum baru,\u201d ujarnya saat itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch (BCW) mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah harus sangat hati-hati. \u201cKalau tidak sesuai peruntukan, bisa menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi Tipikor. Jadi sebaiknya tunggu semua proses hukum selesai dulu,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban atas dana hibah yang digunakan. Jika tidak sesuai prosedur, maka akan diperiksa oleh Inspektorat maupun BPK. Ia berharap agar semua pihak mencari jalan terbaik tanpa menimbulkan polemik baru.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Jimbaran juga menyatakan bahwa persoalan lahan adat yang diangkat oleh segelintir pihak tidak benar. Mantan Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran, Wayan Sukamta, memastikan bahwa seluruh tanah milik Desa Adat Jimbaran sudah bersertifikat, totalnya sekitar 33 sertifikat dengan luas sekitar 348.273 meter persegi. \u201cJadi tidak ada tanah adat yang sedang bersengketa dengan pihak mana pun,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menyayangkan adanya pihak yang mencoba menyeret-nyeret nama Desa Adat Jimbaran untuk kepentingan pribadi. \u201cKalau ada urusan pribadi atau sekelompok orang dengan investor, jangan bawa-bawa nama Desa Adat. Ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Senada dengan itu, tokoh Desa Adat Jimbaran lainnya, Made Sudita, menilai kehadiran Bendesa Adat dalam audiensi di DPRD perlu diperjelas. \u201cKalau datang sebagai pribadi masyarakat, silakan. Tapi kalau mengatasnamakan lembaga desa adat, seharusnya dibahas dulu dalam paruman desa,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dengan demikian, PT Jimbaran Hijau menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati nilai-nilai adat dan keberadaan tempat suci, namun juga berkewajiban memastikan agar seluruh kegiatan yang melibatkan dana publik tidak menimbulkan dampak hukum. \u201cKami mendukung kegiatan masyarakat, tapi harus tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun,\u201d tutup Michael.\u00a0 (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penaindonesia.net &#8211; DENPASAR &#8211; Sekitar 50 warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Adat Jimbaran melakukan aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (5\/11\/2025). Mereka diterima langsung oleh Anggota Pansus Tata Ruang dan Perjanjian DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, didampingi Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang memfasilitasi pertemuan ini, serta sejumlah staf &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":13579,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-13578","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13578","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13578"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13578\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13580,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13578\/revisions\/13580"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13579"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13578"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13578"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13578"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}