{"id":13855,"date":"2025-12-29T07:53:27","date_gmt":"2025-12-29T07:53:27","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=13855"},"modified":"2025-12-29T08:34:27","modified_gmt":"2025-12-29T08:34:27","slug":"ranperda-toko-modern-tuntas-ketua-pansus-agung-suyoga-tegaskan-keberpihakan-nyata-pada-umkm-dan-pasar-tradisional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2025\/12\/29\/ranperda-toko-modern-tuntas-ketua-pansus-agung-suyoga-tegaskan-keberpihakan-nyata-pada-umkm-dan-pasar-tradisional\/","title":{"rendered":"Ranperda Toko Modern Tuntas, Ketua Pansus Agung Suyoga Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional"},"content":{"rendered":"<p>PENAINDONESIA.NET, DENPASAR \u2013 DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mulai dari penjelasan awal hingga proses legal drafting, seluruhnya telah dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Bali.<\/p>\n<p>Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa Ranperda ini bukan sekadar produk regulasi, melainkan instrumen kebijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan UMKM serta pasar tradisional sebagai denyut nadi ekonomi rakyat Bali.<\/p>\n<p>\u201cRanperda ini lahir dari kesadaran bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan usaha kecil dan ekonomi lokal. Bali tidak menolak investasi, tetapi investasi harus menghormati ruang hidup masyarakat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Fokus Zonasi dan Perlindungan Ekonomi Lokal<\/p>\n<p>Dalam proses perumusannya, DPRD Bali juga melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun tidak semua daerah memiliki Perda khusus, pengendalian toko modern berjejaring dapat berjalan efektif melalui pola komunikasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.<\/p>\n<p>Salah satu prinsip utama yang diadopsi dalam Ranperda ini adalah pengaturan zonasi. Toko modern berjejaring tidak diarahkan masuk ke wilayah desa adat, melainkan difokuskan pada kawasan perkotaan.<\/p>\n<p>\u201cPrinsipnya jelas, desa harus dilindungi. UMKM dan pasar tradisional adalah fondasi ekonomi rakyat Bali yang tidak boleh tergerus,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ranperda ini mengatur secara tegas mengenai jarak, zonasi, serta pembatasan pendirian toko modern berjejaring, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan ekonomi lokal Bali. Namun demikian, pengaturan ini tidak menyasar toko kelontong berjejaring, mengingat belum adanya dasar normatif yang kuat pada regulasi di atasnya serta ruang lingkup Naskah Akademik yang difokuskan pada toko modern berjejaring.<\/p>\n<p>Wajib Beri Ruang UMKM Minimal 30 Persen<\/p>\n<p>Sebagai wujud keberpihakan yang konkret, Ranperda ini juga menegaskan kewajiban toko modern berjejaring untuk bermitra dengan UMKM lokal. Setiap toko modern diwajibkan menyediakan ruang promosi atau areal usaha minimal 30 persen bagi produk usaha mikro dan kecil lokal.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan sekadar formalitas. Harus diwujudkan dalam kerja sama nyata, dengan ruang strategis, proporsional, dan berkelanjutan. UMKM tidak boleh hanya menjadi pelengkap,\u201d tegas Ketua Pansus.<\/p>\n<p>Menurutnya, kebijakan ini harus dilaksanakan secara konsisten, tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha lokal.<\/p>\n<p>Rekomendasi Moratorium dan Peran Aktif Pemerintah<\/p>\n<p>Dewan juga merekomendasikan moratorium sementara penerbitan izin toko modern berjejaring baru hingga Perda ini diimplementasikan secara efektif dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya.<\/p>\n<p>Pendekatan komunikasi, pembinaan, dan dialog dengan pelaku usaha menjadi strategi utama, agar kepatuhan tercapai tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun ketidakpastian iklim investasi.<\/p>\n<p>\u201cKebijakan ini bukan untuk menghambat investasi. Justru sebaliknya, ini rambu bersama agar investasi tumbuh sehat, adaptif terhadap karakter daerah, dan berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi lokal Bali,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Bali Dijaga untuk Generasi Mendatang<\/p>\n<p>Menutup rangkaian pembahasan, DPRD Bali menegaskan sikap bahwa pemerintah tidak boleh diam terhadap laju pertumbuhan toko modern yang kian masif. Mengutip asas hukum klasik Romawi, \u201cqui tacet consentire videtur\u201d diam dianggap menyetujui Dewan menegaskan bahwa kehadiran negara adalah keharusan.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah wajib hadir. Tidak patut diam. Bali memiliki alam yang indah, budaya yang luhur, dan masyarakat yang beradab. Ini warisan yang harus kita jaga untuk anak cucu,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dengan rampungnya seluruh tahapan formil dan materiil Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, DPRD Bali optimistis menatap Tahun 2026 dengan arah pembangunan yang lebih berkeadilan.<\/p>\n<p>Pelayanan kepada masyarakat Bali, ditegaskan, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan dedikasi untuk mewujudkan Bali Era Baru Bali yang menjaga alam, merawat harmoni sosial, serta menumbuhkan ekonomi rakyat secara berkelanjutan. (RED)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PENAINDONESIA.NET, DENPASAR \u2013 DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mulai dari penjelasan awal hingga proses legal drafting, seluruhnya telah dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Bali. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":13860,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-13855","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13855","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13855"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13855\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13857,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13855\/revisions\/13857"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13860"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13855"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13855"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13855"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}