{"id":14066,"date":"2026-03-02T06:30:59","date_gmt":"2026-03-02T06:30:59","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=14066"},"modified":"2026-03-02T06:30:59","modified_gmt":"2026-03-02T06:30:59","slug":"pansus-trap-dprd-bali-sorot-dugaan-pemalsuan-ttd-hingga-kdrt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2026\/03\/02\/pansus-trap-dprd-bali-sorot-dugaan-pemalsuan-ttd-hingga-kdrt\/","title":{"rendered":"Pansus TRAP DPRD Bali Sorot Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT"},"content":{"rendered":"<p>DENPASAR Q\u2014 Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24\/2\/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.<\/p>\n<p>Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.<\/p>\n<p>Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius\u2014bahkan berpotensi pidana.<br \/>\nSindiran dan Klaim \u201cDukungan Penuh\u201d<\/p>\n<p>Situasi memanas seusai rapat. &#8216;Pemilik Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra&#8217;, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.<\/p>\n<p>Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.<\/p>\n<p>\u201cJika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,\u201d ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.<\/p>\n<p>Temuan Mengejutkan<\/p>\n<p>Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:<\/p>\n<p>Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GROW.<br \/>\nDugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.<br \/>\nDugaan penahanan ijazah karyawan.<br \/>\nDugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.<br \/>\nDugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.<br \/>\nDugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).<br \/>\nDugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.<\/p>\n<p>Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana<\/p>\n<p>Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:<\/p>\n<p>1. Pemalsuan Tanda Tangan<br \/>\nMelanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.<br \/>\nAncaman pidana: penjara hingga 6 tahun.<br \/>\n2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar<br \/>\nMelanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.<br \/>\nSanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan\/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).<br \/>\nPenahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.<br \/>\n3. Penganiayaan<br \/>\nMelanggar Pasal 351 KUHP.<br \/>\nAncaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.<br \/>\n4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)<br \/>\nMelanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.<br \/>\nAncaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.<br \/>\n5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.<br \/>\nKewibawaan Negara Dipertaruhkan.<\/p>\n<p>Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.<\/p>\n<p>\u201cBali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,\u201d tegas salah satu pimpinan rapat.<br \/>\nPansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.<br \/>\nHingga berita ini diturunkan, pihak\u00a0 Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam forum RDP tersebut.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DENPASAR Q\u2014 Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24\/2\/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas. Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":14067,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-14066","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14066","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14066"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14066\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14068,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14066\/revisions\/14068"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14067"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14066"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14066"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14066"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}