{"id":14217,"date":"2026-04-06T07:15:52","date_gmt":"2026-04-06T07:15:52","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=14217"},"modified":"2026-04-06T07:15:52","modified_gmt":"2026-04-06T07:15:52","slug":"rekomendasi-pansus-trap-dprd-bali-penyelamatan-tahura-ngurah-rai-dari-ancaman-pelanggaran-tata-ruang-dan-ekologis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2026\/04\/06\/rekomendasi-pansus-trap-dprd-bali-penyelamatan-tahura-ngurah-rai-dari-ancaman-pelanggaran-tata-ruang-dan-ekologis\/","title":{"rendered":"Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali: Penyelamatan Tahura Ngurah Rai dari Ancaman Pelanggaran Tata Ruang dan Ekologis"},"content":{"rendered":"<p>PENAINDONESIA.NET, DENPASAR \u2014 Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6\/4\/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa rekomendasi ini lahir dari proses pengawasan mendalam yang dilakukan secara sistematis, termasuk inspeksi lapangan dan kajian yuridis terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan di kawasan konservasi tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cTemuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga penataan ruang. Ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,\u201d tegas Supartha.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Temuan Serius di Kawasan Konservasi<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam hasil sidak dan analisis Pansus TRAP, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Di antaranya adalah praktik reklamasi terselubung melalui kegiatan pemadatan lahan, pembangunan kawasan perumahan, serta aktivitas industri seperti pabrik beton yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Pansus juga mengungkap adanya penerbitan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang secara hukum merupakan kawasan hutan konservasi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan Tahura tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lebih jauh, sekitar 82 hektare kawasan mangrove disebut berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk perusahaan PT Bali Turtle Island Development. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ancaman Ekologis yang Nyata<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pansus TRAP menilai bahwa kerusakan kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga regional. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alami terhadap abrasi, penyerap karbon biru, serta penyangga ekosistem pesisir Bali Selatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kerusakan mangrove berpotensi meningkatkan risiko banjir di sejumlah wilayah seperti Sanur, Pesanggaran, hingga kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, perubahan bentang alam juga dapat merusak habitat biota laut dan terumbu karang di sekitarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Secara historis, kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa kolonial dan secara resmi menjadi Tahura pada tahun 1993. Bahkan, kawasan ini pernah menjadi simbol restorasi mangrove dalam forum internasional seperti KTT G20.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pelanggaran Multi-Aspek Hukum<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek hukum:<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kehutanan: Aktivitas non-konservasi melanggar fungsi kawasan hutan lindung.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tata Ruang: Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lingkungan Hidup: Terjadi potensi perusakan ekosistem mangrove.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Aset Negara: Penguasaan kawasan oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Perizinan: Dugaan penerbitan izin yang cacat secara substansi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKalau kita biarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang dan lingkungan di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,\u201d ujar Supartha.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Rekomendasi Tegas dan Terukur<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>1. Menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai, termasuk industri, pembangunan, dan kegiatan komersial lainnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, serta mencabut yang terbukti melanggar hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>3. Mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan individu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>4. Melakukan pemulihan ekologis kawasan mangrove guna mengembalikan fungsi alaminya sebagai penyangga ekosistem pesisir.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dokumen terkait temuan, termasuk sertifikat yang bermasalah, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penegasan Akhir<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pansus TRAP menekankan bahwa perlindungan kawasan Tahura Ngurah Rai bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam Bali.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cIni tentang menjaga warisan ekologis Bali. Kalau kawasan ini rusak, dampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,\u201d tutup I Made Supartha.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PENAINDONESIA.NET, DENPASAR \u2014 Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan keberlanjutan ekologis kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6\/4\/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti. &nbsp; &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":14218,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1159],"tags":[],"class_list":["post-14217","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bali"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14217","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14217"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14217\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14219,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14217\/revisions\/14219"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14218"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14217"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14217"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14217"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}