{"id":14285,"date":"2026-04-22T10:52:35","date_gmt":"2026-04-22T10:52:35","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=14285"},"modified":"2026-04-22T10:52:35","modified_gmt":"2026-04-22T10:52:35","slug":"ketimpangan-terbuka-made-supartha-sebut-sebagian-sertifikat-btid-tak-sah-secara-administratif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2026\/04\/22\/ketimpangan-terbuka-made-supartha-sebut-sebagian-sertifikat-btid-tak-sah-secara-administratif\/","title":{"rendered":"Ketimpangan Terbuka, Made Supartha Sebut Sebagian Sertifikat BTID Tak Sah Secara Administratif"},"content":{"rendered":"<p>PENAINDONESIA.NET &#8211; JEMBRANA \u2014 Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, mengungkap temuan krusial dalam sidak terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID. Hasil pendalaman pansus menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dan fakta di lapangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam sidak yang digelar Rabu (22\/4\/2026) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, terungkap bahwa dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti kepada pemerintah, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan sekitar 18,2 hektare. Ironisnya, sertifikat tersebut bahkan belum atas nama perusahaan PT BTID.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cDari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukan dengan luasan sekitar 18 hektare lebih. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sisanya, sekitar 20 sertifikat dengan luasan kurang lebih 22 hektare, hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,\u201d tegas Made Supartha.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Temuan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana yang menunjukkan belum adanya kejelasan atas sejumlah sertifikat yang diklaim dalam proses tukar guling tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sidak ini turut dihadiri, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H. M., Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, anggota I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, Komang Dyah Setuti, jajaran DPRD Kabupaten Jembrana, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Made Supartha menilai kondisi ini membuka indikasi kuat adanya penyimpangan, terutama jika tukar guling dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang sah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami tidak ingin terjadi praktik \u2018jeruk makan jeruk\u2019. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menegaskan, Pansus TRAP tidak akan hanya berpegang pada dokumen administratif atau klaim sepihak. Verifikasi faktual di lapangan menjadi acuan utama dalam mengungkap persoalan ini secara transparan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKita tidak bisa hanya percaya pada dokumen di atas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu belum bisa dianggap sah,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru. Dugaan tukar guling tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, namun hingga kini belum menemukan titik terang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSudah berjalan sekitar 20 tahun lebih, tapi belum tuntas. Justru sekarang kita menemukan banyak ketidaksesuaian yang harus diungkap,\u201d katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain aspek legalitas, Made Supartha juga menyoroti dampak serius terhadap lingkungan. Kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya, mangrove tidak boleh dirusak, dikonversi, atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang sah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cIni bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau mangrove dirusak, dampaknya besar\u2014banjir, abrasi, hingga ancaman bagi kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami kasus ini melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum. Tidak hanya soal kejelasan sertifikat, tetapi juga perlindungan ekosistem pesisir yang dinilai mulai terancam.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKita mulai dari kejelasan aset, tetapi ke depan kita akan masuk lebih dalam ke aspek ekologi. Ini warisan alam yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,\u201d tutup Made Supartha.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PENAINDONESIA.NET &#8211; JEMBRANA \u2014 Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, mengungkap temuan krusial dalam sidak terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID. Hasil pendalaman pansus menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dan fakta di lapangan. &nbsp; Dalam sidak yang digelar Rabu (22\/4\/2026) di Kantor Desa Budeng, &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":14286,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-14285","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14285","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14285"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14285\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14287,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14285\/revisions\/14287"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14286"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14285"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14285"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14285"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}