{"id":1636,"date":"2022-07-01T10:38:50","date_gmt":"2022-07-01T10:38:50","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=1636"},"modified":"2022-07-01T10:38:50","modified_gmt":"2022-07-01T10:38:50","slug":"mantap-kejari-pringsewu-launching-balai-adhyaksa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2022\/07\/01\/mantap-kejari-pringsewu-launching-balai-adhyaksa\/","title":{"rendered":"MANTAP&#8230;!Kejari Pringsewu Launching Balai Adhyaksa"},"content":{"rendered":"<p><strong>PenaIndonesia.net<\/strong>\u00a0&#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaunching sekaligus meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika. Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa tersebut brtempat di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.<\/p>\n<p>&#8220;Balai Narkotika Adhyaksa tersebut nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi. Sbelumnya juga digunakan sebagai rumah isolasi terpadu Covid, dengan kapasitas 15 bed dari 7 kamar biasa dan 2 kamar tahanan.&#8221;ucap Kajari Pringsewu Ade Indrawan saat melaunching Balai Rehabilitasi Adhyaksa kepasa awak media, Jumat (1\/7)<\/p>\n<p>\u201cBalai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice,\u201d tambah Ade.<\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2022\/06\/21\/walikota-bandar-lampung-membuka-bimbingan-teknis-penyusunan-masterplan-kota-cerdas\/\">Walikota Bandar Lampung Membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Kota Cerdas<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dijelaskan Ade, ada dua teknis digunakannya balai rehabilitasi ini, yang pertama, penyelesaian perkara narkotika melalui proses restoratif justice yang dilakukan oleh jaksa selaku pemegang azas dominus litis (pengendali penanangan perkara), kemudian kedua, penyalahgunaan narkotika yang harus dilakukan rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan.<\/p>\n<p>\u201cNamun semua ini dilakukan dengan asesmen medis ketat yang dilakukan oleh dokter assesor dari tenaga medis di Kabupaten Pringsewu yang telah bersertifikat. Dan untuk kasus ini, juga hanya diberlakukan untuk penyalahguna narkotika yang dikenakan pasal 127 dan tidak berlaku untuk pasal-pasal lain di dalam undang-undang narkotika,\u201dtutur Ade.<\/p>\n<p>Sementara, Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mewakili Pj Bupati Pringsewu mengapresiasi dan mendukung keberadaan Balai Rehabilitasi Narkotika, termasuk menyiapkan dokter yang telah bersertifikat.<\/p>\n<p>\u201cDan mudah-mudahan bisa membantu masyarakat Pringsewu yang telah terjerumus, dan yang belum terjerumus harus menghindarkan diri dari narkoba,\u201dujar Sekda Heri.<\/p>\n<p>Disinggung soal wacana lembaga permasyarakatan (lapas) yang saat ini masih menginduk di Kabupaten Pringsewu, Heri menegaskan Pemkab Pringsewu telah menyiapkan lahan untuk membangun Lapas Pringsewu yang berlokasi di dekat Bendungan Way Sekampung.<\/p>\n<p>\u201cTinggal nanti kementerian terkait menindaklanjuti,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p>Sekedar informasi, Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Suherman, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra Purhadi, para Kepala OPD dan pengurus lembaga narkoba di Provinsi Lampung. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PenaIndonesia.net\u00a0&#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaunching sekaligus meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika. Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa tersebut brtempat di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. &#8220;Balai Narkotika Adhyaksa tersebut nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi. Sbelumnya juga digunakan sebagai rumah isolasi terpadu Covid, dengan kapasitas 15 &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":1637,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,118,121,216],"tags":[285,227],"class_list":["post-1636","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-daerah","category-hukum","category-kesehatan","tag-kejari-pringsewu","tag-kejati-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1636","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1636"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1636\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1638,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1636\/revisions\/1638"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1637"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1636"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1636"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1636"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}