{"id":2467,"date":"2022-08-05T19:01:38","date_gmt":"2022-08-05T19:01:38","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=2467"},"modified":"2022-08-05T19:01:38","modified_gmt":"2022-08-05T19:01:38","slug":"presiden-jokowi-resmi-tandatangani-uu-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2022\/08\/05\/presiden-jokowi-resmi-tandatangani-uu-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan\/","title":{"rendered":"Presiden Jokowi  Resmi Tandatangani UU Nomor 22 Tahun 2022, Tentang Pemasyarakatan"},"content":{"rendered":"<p><b>Jakarta.Penaindonesia.net. <\/b>Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan . UU tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 3 Agustus 2022.<\/p>\n<p>Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.<\/p>\n<p>Undang-undang ini tak lagi mengatur mengenai pengetatan remisi bagi koruptor. Aturan itu pernah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan aturan turunan dari UU Pemasyarakatan versi sebelumnya.<br \/>\nPasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 diketahui mengatur dua syarat pemberian remisi bagi koruptor.<\/p>\n<p>Mereka harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Napi koruptor juga harus bersedia menjadi justice collaborator.<\/p>\n<p>Kini syarat pemberian remisi disamaratakan. Pengecualian hanya berlaku bagi narapidana dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.<\/p>\n<p>&#8220;Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br \/>\na. berkelakuan baik;<br \/>\nb. aktif mengikuti program Pembinaan; dan<br \/>\nc. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,&#8221; bunyi pasal 10 ayat (2) UU Pemasyarakatan.<\/p>\n<p>UU Pemasyarakatan juga mengatur sejumlah hak baru bagi narapidana. Ada 12 hak narapidana yang dijamin undang-undang itu.<\/p>\n<p>Beberapa di antaranya adalah mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi. Narapidana juga berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.<\/p>\n<p>Sebelumnya, UU Pemasyarakatan hampir disahkan pada akhir periode 2014-2019. Namun, pengesahan ditunda karena gelombang aksi unjuk rasa.<\/p>\n<p>Salah satu kritik publik terhadap RUU Pemasyarakatan adalah tak ada aturan khusus mengenai pemberian remisi bagi koruptor.<\/p>\n<p>Padahal, PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur remisi hanya diberikan kepada koruptor jika menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang ke negara.<\/p>\n<p>Pada 29 Oktober 2021, Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2021. MA beralasan aturan pengecualian remisi bagi napi koruptor tak sejalan dengan semangat keadilan restoratif. (red \/kur)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta.Penaindonesia.net. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan . UU tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 3 Agustus 2022. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Undang-undang ini tak lagi mengatur mengenai pengetatan remisi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":2468,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[117],"tags":[65,90,609,610,612,611],"class_list":["post-2467","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-nasional","tag-presiden-jokowi","tag-resmi","tag-tandatangani","tag-tentang-pemasyarakatan","tag-uu-nomor-22-tahun-2022"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2467","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2467"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2467\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2469,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2467\/revisions\/2469"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2468"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2467"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2467"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2467"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}