{"id":4523,"date":"2022-11-17T12:58:48","date_gmt":"2022-11-17T12:58:48","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=4523"},"modified":"2022-11-17T12:58:48","modified_gmt":"2022-11-17T12:58:48","slug":"astaga-terdakwa-bingung-sidang-pertama-di-pn-depok","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2022\/11\/17\/astaga-terdakwa-bingung-sidang-pertama-di-pn-depok\/","title":{"rendered":"ASTAGA&#8230;!Terdakwa Bingung Sidang Pertama di PN Depok"},"content":{"rendered":"<p><strong>Penaindonesia.net Jakarta<\/strong> &#8211; Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq diduga melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dua orang warga bernama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.<\/p>\n<p>Kasus yang sudah seharusnya kelar pada tahun 2020 silam itu, kini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, persidangan perdana pun digelar di PN Depok.<\/p>\n<p>Dari pantauan jadwal persidangan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Depok, tercatat nama\u00a0Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)\u00a0Kejaksaan Negeri\u00a0(Kejari)\u00a0Depok,\u00a0Arief\u00a0Syafriyanto, yang turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membacakan Surat Dakwaan pada sidang perdana terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.<\/p>\n<p>\u201cIya, yang turun langsung sebagai JPU, di sini tercatat nama Pak\u00a0Arief\u00a0Syafriyanto,\u201d tutur seorang petugas PTSP Pengadilan Negeri Depok, yang tak berkenan dituliskan namanya, ketika ditanya wartawan, Rabu (16\/11\/2022).<\/p>\n<p><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2022\/11\/12\/ripka-haluk-dilantik-jadi-pj-gubenur-papua-tengah-golkar-berikan-selamat\/\">Ripka Haluk Dilantik Jadi Pj Gubenur Papua Tengah, Golkar Berikan Selamat<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Persidangan dilakukan di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok. Yang menjadi Majelis Hakim adalah Dr Divo Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan, SH.<\/p>\n<p>Di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok, tempat perkara dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus itu disidangkan, tidak tampak sosok Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)\u00a0Kejaksaan Negeri\u00a0(Kejari)\u00a0Depok,\u00a0Arief\u00a0Syafriyanto. Hanya dua orang Jaksa, yakni JPU Adi dan JPU Aji, yang menggantikan pembacaan Surat Dakwaan pada persidangan perdana itu.<\/p>\n<p>Dalam Surat Dakwaan, disebutkan bahwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto\u00a0diduga telah melakukan dugaan penipuan atas uang sebesar Rp 500 juta milik\u00a0Fahd\u00a0El Fouz Rafiq.<\/p>\n<p>Uang tersebut adalah sebagai bagian dari pinjam meminjam permodalan untuk usaha atau pekerjaan yang ditawarkan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.<\/p>\n<p>Fahd\u00a0El Fouz Rafiq\u00a0yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto\u00a0ke Polres Metro Depok, melalui Kuasa Hukum yang bernama Aditya Raj.<\/p>\n<p>Pelaporan itu terjadi pada tahun 2020 silam. Dan di tahun 2020 itu, telah terjadi mediasi dan penyelesaian persoalan di depan penyidik Polres Metro Depok.<\/p>\n<p>Akan tetapi, pada bulan Agustus 2022 lalu,\u00a0Fahd\u00a0El Fouz Rafiq\u00a0diduga kembali merekayasa kasus itu, dengan bermain kepada oknum Penyidik di Polres Metro Depok, dan lalu dengan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Depok (Kejari Kota Depok), sehingga kasus yang sarat dengan dugaan kriminalisasi itu tetap disidangkan pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, pada persidangan perdana, di Pengadilan Negeri Depok.<\/p>\n<p>Usai pembacaan Surat Dakwaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi dan Aji, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH, menanyakan apakah ada bantahan dari para Terdakwa atau Kuasa Hukum para Terdakwa.<\/p>\n<p>Para Kuasa Hukum Terdakwa, yakni Tim Pengacara yang terdiri dari Haris Pribadi, SH., Ryan D Prasetya, SH., MH., dan Haris Budiman, SH., langsung mengajukan\u00a0Eksepsi\u00a0atau Bantahan atas Surat Dakwaan JPU.<\/p>\n<p>Dalam pembacaan Eksepsi yang dilakukan secara bergantian oleh Tim Pengacara, dibeberkan betapa dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus itu sangat telanjang oleh\u00a0Fahd\u00a0El Fouz Rafiq\u00a0dan komplotannya.<\/p>\n<p>Disertai dengan bukti-bukti dan dokumen-dokumen, Tim Pengacara Terdakwa menyerahkan semua berkas kepada Majelis Hakim.<\/p>\n<p>\u201cSecara formil dan secara materil, dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto\u00a0sangat menyalahi. Tidak terpenuhi unsur-unsur yang dituduhkan kepada para Terdakwa. Telah terjadi\u00a0Error in Objecto\u00a0atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada para Terdakwa,\u201d tutur anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya, SH., MH.<\/p>\n<p>Di akhir pembacaan Eksepsinya, Tim Penasihat Hukum dari para Terdakwa\u00a0mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri\u00a0Depok,\u00a0pemeriksa dan\u00a0pengadil perkara pidana atas nama\u00a0Terdakwa I\u00a0Mochamad Ichsan,\u00a0dan Terdakwa II\u00a0Bambang Feriyanto, berkenaan dengan memberikan\u00a0putusan sela.<\/p>\n<p>Dengan\u00a0amar primair,\u00a0satu, mengabulkan untuk seluruhnya\u00a0Nota Keberatan\u00a0atau\u00a0Eksepsi\u00a0dari Tim Penasihat Hukum atas nama para Terdakwa dengan alasan-alasannya.<\/p>\n<p>Dua, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara kompetensi absolut bukanlah ranah pidana.<\/p>\n<p>Tiga, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)\u00a0prematur.<\/p>\n<p>Empat, menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap, tidak cermat dan kabur, sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf B KUHAP.<\/p>\n<p>Kelima, menyatakan dakwaan JPU\u00a0Error In Objecto.<\/p>\n<p>Enam, menyatakan dakwaan JPU, sepanjang mengenai dakwaan pertama atau kedua, sebagaimana dalam Surat Dakwaan REG. PERK. NO. PDM-0136\/DEPOK\/11\/2022, yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 16 November 2022, adalah batal demi hukum.<\/p>\n<p>Ketujuh, memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak dapat dituntut secara terus menerus dan berulang-ulang atas dakwaan maupun delik yang sama, dan memulihkan hak-hak para Terdakwa yang telah dicemarkan nama baiknya.<\/p>\n<p>Delapan, membebankan biaya perkara kepada Negara.<\/p>\n<p>\u201cSubsidair, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa\u00a0I Mochamad Ichsan,\u00a0dan Terdakwa II Bambang Feriyanto, atau Kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau\u00a0Ex Aequo Et Bono. Demikian\u00a0Nota Keberatan\u00a0atau Eksepsi para\u00a0Terdakwa ini\u00a0disampaikan,\u00a0atas\u00a0waktu dan perhatian Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara\u00a0a quo,\u00a0kami ucapkan terima kasih,\u201d tandas\u00a0anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya, SH., MH.<\/p>\n<p>Sebelum menutup persidangan perdana itu, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH, menanyakan kepada kedua Terdakwa\u00a0Mochamad Ichsan,\u00a0dan Bambang Feriyanto, yang hadir di persidangan, untuk menyampaikan atau membantah jika ada hal-hal yang akan disampaikan terkait Surat Dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/p>\n<p>Mochamad Ichsan menyampaikan, dirinya kebingungan dengan adanya persidangan di Pengadilan Negeri Depok yang menjadikan dirinya dan Bambang Feriyanto sebagai Terdakwa.<\/p>\n<p>\u201cSaya hadir di persidangan ini, dan saya bingung, sebab dua tahun yang lalu, yakni pada tahun 2020, saya pikir persoalan ini sudah selesai. Sebab, kami sudah\u00a0meneken\u00a0perdamaian waktu itu, di depan Penyidik Polres Metro Depok. Juga saya sudah bayar, sudah saya serahkan uang yang diminta. Itu semua kami lakukan di depan Penyidik Polres Metro Depok,\u201d tutur Mochamad Ichsan.<\/p>\n<p>\u201cSedangkan terkait adanya dugaan cek kosong yang dituduhkan kepada saya, saya tidak tahu mengenai hal itu, sebab sepengetahuan saya, masih ada uang saya di bank itu dan cek itu sepengetahuan saya tidak kosong. Dan pihak Bank sudah mengklarifikasi hal itu secara resmi,\u201d tandas Mochamad Ichsan.<\/p>\n<p>Sedangkan Bambang Feriyanto, juga menyampaikan, dirinya tidak pernah meminta-minta untuk dikasih uang oleh\u00a0Fahd El Fouz Arafiq\u00a0dalam urusan itu.<\/p>\n<p>\u201cFadh sendiri yang menawarkan dana, tidak pernah kami melakukan pengajuan dana kepada Fadh. Kemudian soal proyek yang dijadikan alasan menuduh kami, itu proyeknya tidak jadi. Sudah dibatalkan. Dan Fadh sendiri yang menyatakan itu,\u201d tandas Bambang Feriyanto.<\/p>\n<p>Sidang ditunda selama satu minggu. Sidang lanjutan dengan agenda Tanggapan Jaksa, akan dilakukan pada Rabu, 23 November 2022 di Pengadilan Negeri Depok.<\/p>\n<p>\u201cRabu depan, pada jam sembilan pagi. Kepada para Terdakwa, tidak dilakukan penahanan dalam bentuk apa pun,\u201d tutup Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH.<\/p>\n<p>Di sejumlah titik di Kota Depok, terpasang sejumlah baliho ukuran besar, berwarna kuning, yang berisi foto Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dengan seseorang yang bernama Fahd El Fouz Arafiq. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penaindonesia.net Jakarta &#8211; Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq diduga melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dua orang warga bernama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Kasus yang sudah seharusnya kelar pada tahun 2020 silam itu, kini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, persidangan perdana pun &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":4525,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,219],"tags":[],"class_list":["post-4523","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-dki-jakarta"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4523","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4523"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4523\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4524,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4523\/revisions\/4524"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4525"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4523"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4523"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4523"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}