{"id":4727,"date":"2022-12-01T04:41:46","date_gmt":"2022-12-01T04:41:46","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=4727"},"modified":"2022-12-01T04:41:46","modified_gmt":"2022-12-01T04:41:46","slug":"jaksa-agung-st-burhanuddin-restorative-justice-menjadi-alternatif-dalam-penyelesaian-perkara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2022\/12\/01\/jaksa-agung-st-burhanuddin-restorative-justice-menjadi-alternatif-dalam-penyelesaian-perkara\/","title":{"rendered":"Jaksa Agung ST Burhanuddin: Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA(penaindonesia.net) &#8211; Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan (keynote speech) dalam The 2nd International Conference On Law and Society 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember dengan tema \u201cRestorative Justice Theory and Practice in Multicultural Society\u201d.<\/p>\n<p>Jaksa Agung mengatakan,\u201cUntuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana, sejumlah pakar mulai memformulasikan suatu konsep yang kita kenal dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku\/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,\u201d ujar Jaksa Agung.<\/p>\n<p>\u201cKeadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,\u201d ujar Jaksa Agung.<\/p>\n<p>\u201cPendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,\u201d tambah Jaksa Agung.<\/p>\n<p>Dalam rangka mengupayakan pelaksanaan keadilan restoratif, setidaknya Kejaksaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan.<\/p>\n<p>Mengenai acara The 2nd International Conference On Law and Society 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan contoh kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktik dalam skala internasional yang dilaksanakan dalam bentuk konferensi akademik internasional dengan membahas substansi perkembangan hukum dan ilmu hukum yang bersifat komprehensif dan kekinian.<\/p>\n<p>Jaksa Agung berharap bahwa acara seperti ini dapat terus digalakkan sekaligus sebagai suatu bentuk pengejawantahan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk turut berperan dan terlibat dalam pembangunan dan pengembangan hukum di indonesia dan global.<\/p>\n<p>Acara dihadiri oleh Rektor Universitas Jember, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mr. Masahiro Suzuki, Ph.D. selaku pembicara dari Central Queensland University, Australia, Mr. Dr. Duc Quang Ly, selaku pembicara dari Thammasat University, Thailand, I Gede Widhiana Suarda, Ph.D selaku pembicara dari Universitas Jember, Indonesia, dan seluruh mahasiswa dan civitas akademika Universitas Jember.(gus)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA(penaindonesia.net) &#8211; Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan (keynote speech) dalam The 2nd International Conference On Law and Society 2022 Fakultas Hukum Universitas Jember dengan tema \u201cRestorative Justice Theory and Practice in Multicultural Society\u201d. Jaksa Agung mengatakan,\u201cUntuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana, sejumlah pakar mulai memformulasikan suatu &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":4728,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,117],"tags":[],"class_list":["post-4727","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4727","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4727"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4727\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4729,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4727\/revisions\/4729"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4728"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4727"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4727"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4727"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}