{"id":4985,"date":"2022-12-15T07:43:50","date_gmt":"2022-12-15T07:43:50","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=4985"},"modified":"2022-12-15T07:51:12","modified_gmt":"2022-12-15T07:51:12","slug":"jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum-jam-pidum-menyetujui-5-pengajuan-restorative-justice","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2022\/12\/15\/jaksa-agung-muda-tindak-pidana-umum-jam-pidum-menyetujui-5-pengajuan-restorative-justice\/","title":{"rendered":"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA(penaindonesia.net) &#8211; Kamis 15 Desember 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 dari 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).<\/p>\n<p>Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:<br \/>\n1. Tersangka LUTHER AKWILA KAFIAR dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.<\/p>\n<p>2. Tersangka AMIRULLAH alias ULLA bin DAENG MAKITTA dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.<\/p>\n<p>3. Tersangka EVA MUSDALIFAH alias EVA binti SUDIRMAN HAMID dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang disangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.<\/p>\n<p>4. Tersangka ABDUL LATIF als PAK JON bin (alm) LAWALI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.<\/p>\n<p>5. Tersangka MINTA ITO als ITO binti KHOIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.<br \/>\nAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:<br \/>\n\uf0b7 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;<br \/>\n\uf0b7 Tersangka belum pernah dihukum;<br \/>\n\uf0b7 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;<br \/>\n\uf0b7 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;<br \/>\n\uf0b7 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;<br \/>\n\uf0b7 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;<br \/>\n\uf0b7 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;<br \/>\n\uf0b7 Pertimbangan sosiologis;<br \/>\n\uf0b7 Masyarakat merespon positif.<br \/>\nSementara berkas perkara atas nama Tersangka IWAN als JUMBO bin UCI dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.<\/p>\n<p>Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01\/E\/EJP\/02\/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (gus)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA(penaindonesia.net) &#8211; Kamis 15 Desember 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 dari 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: 1. Tersangka LUTHER AKWILA KAFIAR dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":4988,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,371,117],"tags":[],"class_list":["post-4985","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum-dan-kriminal","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4985","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4985"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4985\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4987,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4985\/revisions\/4987"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4988"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4985"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4985"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4985"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}