{"id":6342,"date":"2023-02-26T13:12:47","date_gmt":"2023-02-26T13:12:47","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=6342"},"modified":"2023-02-26T13:12:47","modified_gmt":"2023-02-26T13:12:47","slug":"pengamat-penundaan-pelantikan-tamsil-mengganggu-kepentingan-dpd-atas-mpr","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2023\/02\/26\/pengamat-penundaan-pelantikan-tamsil-mengganggu-kepentingan-dpd-atas-mpr\/","title":{"rendered":"Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil, Mengganggu Kepentingan DPD atas MPR"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA(penaindonesia.net) \u2014 Pengamat politik, Ichsanuddin Noorsy mengatakan jika menggunakan UU MD3 2018, mengatakan menunggu proses hukum selesai, tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantika Fadel Muhammad. Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD mengganggu kepentingan DPD atas MPR.<\/p>\n<p>Dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD. \u201cParipurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti,\u201d kata Ichsan, Ahad (26\/2\/2023).<\/p>\n<p>Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD.<\/p>\n<p>Ketika putusan paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan, jika mengunakan yuridis dan sosilogis formal, menurut Ichsan, maka yang memiliki hak menganti adalah DPD. &#8220;MPR cuma \/\/user. MPR tidak bisa menolak penggantian wakil ketua MPR,\u201d ungkap Ichsan menjelaskan.<\/p>\n<p>Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, menurut Ichsan, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik. \u201cIni sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum?,\u201d kata Ichsan.<\/p>\n<p>Ditambahkan Ichsa, pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili, karena otoritasnya ada di DPD. \u201cIni (putusan hakim, Red) sudah benar,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Selama pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD digantung, menurut Ichsan, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu. \u201cAda kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini,\u201d ungkapnya. Ini merugikan DPD dan bisa digugat secara hukum.<\/p>\n<p>Mengenai sikap pimpinan MPR yang tidak segera melantik Tamsil, Ichsan menilai hal ini disebabkan karena Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Fadel sama-sama berasal dari Partai Golkar. \u201cJadi ada subjektifitas. Saya melihatnya seperti itu, sehingga Fadel dipertahankan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Alasan Bamsoet tidak melantik Tamsil karena menunggu putusan peradilan inkracht, kata Ichsan, memiliki dua kelemahan, Pertama, kelemahan legal formalisme yang tidak merujuk pada situasi legal yuridis sosiologisnya. Kedua, alasan ini tidak berangkat dari kondisi DPD.<\/p>\n<p>Dengan sikap Ketua MPR seperti ini, menurut Ichsan, maka DPD bisa mencatat kualitas kepemimpinan Bamsoet. Dijelaskannya, kepemimpinan itu ada lima jenis, yaitu kepemimpinan sejati, kepemimpina petarung, kepemimpinan pengelolaan, kepemimpinan operator, dan kepemimpinan pesuruh.<\/p>\n<p>Dalam konteks kasus pelantikan wakil ketua MPR, maka menurut Ichsan, Bamsoet bukan kepemimpinan petarung, bukan pemimpin sejati. \u201cTipikalnya hanya kepemimpinan manajer,\u201d ungkap Ichsan. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA(penaindonesia.net) \u2014 Pengamat politik, Ichsanuddin Noorsy mengatakan jika menggunakan UU MD3 2018, mengatakan menunggu proses hukum selesai, tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantika Fadel Muhammad. Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD mengganggu kepentingan DPD atas MPR. Dalam persoalan pergantian Fadel dengan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":6343,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,117,116],"tags":[],"class_list":["post-6342","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-nasional","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6342","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6342"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6342\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6344,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6342\/revisions\/6344"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6343"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6342"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6342"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6342"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}