{"id":7006,"date":"2023-03-28T06:38:14","date_gmt":"2023-03-28T06:38:14","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=7006"},"modified":"2023-03-28T06:38:18","modified_gmt":"2023-03-28T06:38:18","slug":"tegas-pro-rakyat-hasan-basri-akan-awasi-pemberian-thr-2023-bagi-pekerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2023\/03\/28\/tegas-pro-rakyat-hasan-basri-akan-awasi-pemberian-thr-2023-bagi-pekerja\/","title":{"rendered":"Tegas Pro Rakyat, Hasan Basri akan Awasi Pemberian THR 2023 Bagi Pekerja"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA II PENAINDONESIA.NET &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.<\/p>\n<p>Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (27\/03\/23).<\/p>\n<p>Menanggapi apa yang disampaikan oleh Menaker RI, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri akan mengawasi proses pencairan THR pekerja secara berkala.<\/p>\n<p>Hal ini menurutnya dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H.<\/p>\n<p>&#8220;Ya, itu ada ketentuan sendiri. Sebagai mitra komite III DPD RI kami akan melakukan pengawasan sampai ke daerah,\u201d kata Hasan Basri.<\/p>\n<p>Selain daripada itu Hasan Basri juga meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemda, instansi untuk mengambil langkah cepat umempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan teknis sehingga THR bagi pekerja segera cair,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&#8220;Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri,&#8221; imbuh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri.<\/p>\n<p>Meski begitu, Senator Muda asal Kalimantan Utara ini menilai, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan terlalu longgar.<\/p>\n<p>\u201cMaladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2023,\u201d jelasnya Hasan Basri.<\/p>\n<p>Hasan Basri juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.<\/p>\n<p>\u201cHal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja\/buruh,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Salah satu catatan penting pemberian THR 2023 adalah perusahaan yang masih melakukan penyesuaian akibat pasca pandemi<\/p>\n<p>Dari sisi pengawasan, Hasan Basri mengatakan dibutuhkan peran serius baik di pusat maupun sampai daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Hasan Basri juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan THR paling lambat H-7 hari sebelum Lebaran.<\/p>\n<p>Hasan Basri berharap dengan adanya THR tersebut dapat meningkatkan daya beli untuk mendorong pemulihan ekonomi.<\/p>\n<p>&#8220;Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik,&#8221; tutup Senator asal Kalimantan Utara tersebut. (**)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA II PENAINDONESIA.NET &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum Lebaran. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (27\/03\/23). Menanggapi apa yang disampaikan oleh Menaker RI, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri akan mengawasi proses pencairan THR pekerja &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":7007,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,1137,117],"tags":[],"class_list":["post-7006","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-dpd-ri","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7006","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7006"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7006\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7008,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7006\/revisions\/7008"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7007"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7006"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7006"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7006"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}