{"id":8127,"date":"2023-05-30T04:03:26","date_gmt":"2023-05-30T04:03:26","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=8127"},"modified":"2023-05-30T04:03:26","modified_gmt":"2023-05-30T04:03:26","slug":"mantan-ketua-mk-jimly-asshiddiqie-sebut-peran-kejaksaan-sangat-penting-dalam-usut-perkara-khusus-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2023\/05\/30\/mantan-ketua-mk-jimly-asshiddiqie-sebut-peran-kejaksaan-sangat-penting-dalam-usut-perkara-khusus-korupsi\/","title":{"rendered":"Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Sebut Peran Kejaksaan Sangat Penting dalam Usut Perkara Khusus Korupsi"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta(penaindonesia.net) \u2013 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi munculnya judicial review (JR) yang diajukan sejumlah pengacara atas kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan tersebut Jimly menuturkan tidak ada yang salah dalam kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus korupsi.<\/p>\n<p>Kedudukan Kejaksaan sama dengan Kepolisian meskipun tidak disebut dalam UUD.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada yang salah (Kejaksaan punya kewenangan penyelidikan korupsi, red), memang begitu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang,\u201d kata Jimly, pada Senin 29 Mei 2023.<\/p>\n<p>Jimly mengakui Kejaksaan tidak disebutkan dalam konstitusi. Kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan pidana khusus diatur dengan UU.<\/p>\n<p>\u201cTidak semua diatur di konstitusi. Hal-hal yang teknis diatur dengan UU. Jika pidana khusus kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan, tetapi kalau pidana umum harus lewat kepolisian,\u201d imbuh Jimly.<\/p>\n<p>Diketahui terdapat sejumlah pihak yang menafsir polisi lebih tinggi dibanding kejaksaan.<\/p>\n<p>Hal ini karena setelah reformasi, polisi tercantum dalam Pasal 30 UUD (tentang pemisahan TNI-Polri), sementara kejaksaan tidak.\u201cTafsir ini tidak benar,\u201d tegas Jimly.<\/p>\n<p>Jimly lalu menjelaskan pencantuman Polri dalam UUD dilakukan karena saat amandemen UUD isu penting reformasi adalah pemisahan TNI-Polri.<\/p>\n<p>TNI sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri pelindung dan keamanan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cIni yang sering dijadikan alat untuk mengatakan Polri itu lebih penting dibanding Kejaksaan. Itu tidak benar,\u201d jelas Jimly.<\/p>\n<p>Jimly memaparkan, sebenarnya Kejaksaan juga ingin dimasukkan dalam UUD.<\/p>\n<p>\u201cCuma saat reformasi kan banyak sekali isu penting supaya masuk ke konstitusi, sehingga sekalipun dalam draft rancangan ketiga UUD dan rancangan keempat UUD, (masalah kejaksaan) itu ada, dan masuk dalam risalah pembahasan BP (Badan Pekerja) MPR ada. Tapi tidak ada kesepakatan dan didrop,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Tapi diganti dengan pasal 24 ayat 3 yang berbunyi: badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan UU. Pasal ini berasal dari ide untuk mencantumkan kejaksaan.<\/p>\n<p>\u201cInilah termasuk dinamakan lembaga yang memiliki constitution importance yang sama denga lembaga yang disebut dalam konstitusi,\u201d tuturnya<\/p>\n<p>Dengan demikian, ungkap Jimly yang juga Anggota DPD RI itu, sekalipun Kejaksaan tidak disebut secara eksplisit dalam UUD, tapi sama pentingnya dengan kepolisian.<\/p>\n<p>Bahkan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu, yang ada di berbagai negara, dominis litis atau pemegang perkara adalah kejaksaan. Sedangkan fungsi kepolisian adalah menunjang dominis litis.<\/p>\n<p>\u201cKPK pun juga harus dilihat sebagai lembaga yang memiliki consitution importance yang sama dengan lembaga yang eksplisit disebut (di UUD). Jangan mentang-mentang disebut di UUD (Kepolisian) terus dianggap lebih tinggi,\u201d papar Jimly.<\/p>\n<p>Otoritas Kejaksaan sekalipun tidak disebut dalam UUD, menurut Jimly, sangat kuat. Bahkan secara teoritis di bidang hukum pidana, Kejaksaan lebih kuat posisinya, karena pemilik perkara (dominis litis).<\/p>\n<p>\u201cSehingga penuntutan itu oleh Kejaksaan. Tidak bisa oleh kepolisian, apalagi PPNS,\u201d jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta(penaindonesia.net) \u2013 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi munculnya judicial review (JR) yang diajukan sejumlah pengacara atas kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi. Dalam kesempatan tersebut Jimly menuturkan tidak ada yang salah dalam kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus korupsi. Kedudukan Kejaksaan sama dengan Kepolisian meskipun tidak disebut dalam &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":8128,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,121,117],"tags":[],"class_list":["post-8127","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-hukum","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8127","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8127"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8127\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8129,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8127\/revisions\/8129"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8128"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8127"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8127"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8127"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}