{"id":8285,"date":"2023-06-13T10:03:36","date_gmt":"2023-06-13T10:03:36","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=8285"},"modified":"2023-06-13T10:03:36","modified_gmt":"2023-06-13T10:03:36","slug":"jam-pidum-menyetujui-18-pengajuan-penghentian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2023\/06\/13\/jam-pidum-menyetujui-18-pengajuan-penghentian-penuntutan-berdasarkan-restorative-justice\/","title":{"rendered":"JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice\u00a0"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta(penaindonesia.net) &#8211; Selasa 13 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:<\/p>\n<p>1. Tersangka SAID BUDIMAN bin SAID ANWAR (Alm) dari Kejaksaan Negeri Meriah yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.<\/p>\n<p>2. Tersangka KHAIRUL GUSTIAN bin BHATIAR dari Kejaksaan Negeri Meriah yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.<\/p>\n<p>3. Tersangka ABD RAHMAT HALAWA bin ONI JOHAU HALAWA dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.<\/p>\n<p>4. Tersangka FAKHRUR RAZI bin YUSUF dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.<\/p>\n<p>5. Tersangka ZAINIYATI HAMID binti ABDUL HAMID dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.<\/p>\n<p>6. Tersangka ISHAK bin ALI BASYAH dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.<\/p>\n<p>7. Tersangka SIGIT SUPRIHATIN bin SADJAD dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 56 KUHP tentang Pencurian.<\/p>\n<p>8. Tersangka NOTO WIYARTO alias NOTO KEWUH bin WONO IJOYO dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.<\/p>\n<p>9. Tersangka UDIN SUPRIADI bin WADI dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.<\/p>\n<p>10. Tersangka ANTON ABDI bin ZULKARNAIN dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.<\/p>\n<p>11. Tersangka ANDI KURNIAWAN bin IRWAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.<\/p>\n<p>12. Tersangka EDI bin ENANG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.<\/p>\n<p>13. Tersangka GARRY WIRAWAN bin (alm) GARYUS DAVID dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.<\/p>\n<p>14. Tersangka DANIEL RONES alias RONES dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.<\/p>\n<p>15. Tersangka VITALIS DARIM alias VITALIS dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.<\/p>\n<p>16. Tersangka FRANSISKUS SALES dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 49 a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.<\/p>\n<p>17. Tersangka IMANUEL ADI HEKNENO dari Kejaksaan Negeri Belu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.<\/p>\n<p>18. Tersangka SANTO alias MAS dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian\/Kealpaan.<\/p>\n<p>Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:<\/p>\n<p>\uf0b7 Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;<\/p>\n<p>\uf0b7 Tersangka belum pernah dihukum;<\/p>\n<p>\uf0b7 Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;<\/p>\n<p>\uf0b7 Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;<\/p>\n<p>\uf0b7 Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;<\/p>\n<p>\uf0b7 Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;<\/p>\n<p>\uf0b7 Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;<\/p>\n<p>\uf0b7 Pertimbangan sosiologis;<\/p>\n<p>\uf0b7 Masyarakat merespon positif.<\/p>\n<p>Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01\/E\/EJP\/02\/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (gus)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta(penaindonesia.net) &#8211; Selasa 13 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 1. Tersangka SAID BUDIMAN bin SAID ANWAR (Alm) dari Kejaksaan Negeri Meriah yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 2. Tersangka KHAIRUL GUSTIAN bin BHATIAR &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":8286,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,1135],"tags":[],"class_list":["post-8285","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-kejaksaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8285","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8285"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8285\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8287,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8285\/revisions\/8287"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8286"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8285"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8285"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8285"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}