{"id":8310,"date":"2023-06-15T12:57:57","date_gmt":"2023-06-15T12:57:57","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=8310"},"modified":"2023-06-15T12:57:57","modified_gmt":"2023-06-15T12:57:57","slug":"dpd-ri-bahas-ruu-ksdahe-secara-tripartit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2023\/06\/15\/dpd-ri-bahas-ruu-ksdahe-secara-tripartit\/","title":{"rendered":"DPD RI Bahas RUU KSDAHE Secara Tripartit"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA II PENAINDONESIA.NET -Komite II DPD RI melakukan pembahasan RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) bersama Komisi IV DPR RI dan Pemerintah. RUU ini sebelumnya telah masuk ke dalam substansi pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).<\/p>\n<p>\u201cKami menilai pentingnya pengaturan tentang konservasi sumber daya alam hayati sebagai bentuk tanggung jawab bersama kita atas kelestarian alam Indonesia, baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang,\u201d ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (15\/6).<\/p>\n<p>Bustami menyampaikan hal-hal pokok dari pandangan dan pendapat DPD RI terkait RUU KSDAHE. Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2, DPD RI berpendapat pengertian konservasi SDA hayati adalah pengelolaan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. \u201cPengertian konservasi SDA hayati dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 seharusnya diakomodir di dalam batang tubuh. Oleh karena itu, DPD RI mengusulkan penambahan Pasal 5A,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Bustami melanjutkan penambahan Pasal 5A berbunyi konservasi sumber daya alam hayati dilakukan melalui kegiatan, pelindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan SDA hayati, dan pemanfaatan secara lestari SDA hayati. \u201cJadi kami penambahan Pasal 5A yaitu pelindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan SDA hayati, dan pemanfaatan secara lestari SDA hayati,\u201d bebernya.<\/p>\n<p>Ia juga menjelaskan bahwa pengertian mengenai sistem penyangga kehidupan sangat fundamental. Sistem penyangga kehidupan harus mencakup seluruh elemen terutama manusia, sehingga tidak hanya pada kawasan konservasi saja.<\/p>\n<p>\u201cDalam strategi konservasi dunia, sistem penyangga kehidupan dimaknai dengan pangan dan kesehatan. Selama itu, konservasi jauh dari pembangunan dan seolah-olah hanya fokus pada spesies yang dilindungi padahal orientasi konservasi adalah mendukung pembangunan seperti kesehatan dan pangan. Untuk itu DPD RI berpendapat perlu menambahkan Pasal 7A yang terdiri dari dua ayat,\u201d tukas Bustami.<\/p>\n<p>DPD RI juga berpendapat terhadap judul RUU ini bahwa frasa \u201cEkosistem\u201d seyogyanya dihapus sehingga judul RUU selengkapnya berbunyi \u201cKonservasi Sumber Daya Alam Hayati\u201d. Hal itu dikarenakan jika berbicara mengenai KSDAH maka sudah mencakup tiga aspek, yaitu genetik, spesies, dan ekosistem, yang mana ketiga aspek ini merupakan satu kesatuan dalam lingkup konservasi sumber daya alam hayati.<\/p>\n<p>\u201cOleh karena itu judul diadaptasikan tanpa menggunakan frasa \u201cEkosistem\u201d, karena ketika disebut dengan menggunakan frasa \u201cEkosistem\u201d seolah-olah tidak merekognisi aspek genetik dan spesies,\u201d saran Bustami. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA II PENAINDONESIA.NET -Komite II DPD RI melakukan pembahasan RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) bersama Komisi IV DPR RI dan Pemerintah. RUU ini sebelumnya telah masuk ke dalam substansi pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). \u201cKami menilai pentingnya pengaturan tentang konservasi sumber daya alam hayati sebagai bentuk tanggung jawab bersama kita &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":8311,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,1137],"tags":[],"class_list":["post-8310","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-dpd-ri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8310","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8310"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8310\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8312,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8310\/revisions\/8312"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8311"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8310"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8310"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8310"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}