{"id":9100,"date":"2023-09-11T16:11:36","date_gmt":"2023-09-11T16:11:36","guid":{"rendered":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/?p=9100"},"modified":"2023-09-11T16:11:36","modified_gmt":"2023-09-11T16:11:36","slug":"tim-penyidik-kejaksaan-agung-menetapkan-dan-melakukan-penahanan-terhadap-3-orang-tersangka-baru-dalam-perkara-bakti-kementerian-komunikasi-dan-informatika","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/2023\/09\/11\/tim-penyidik-kejaksaan-agung-menetapkan-dan-melakukan-penahanan-terhadap-3-orang-tersangka-baru-dalam-perkara-bakti-kementerian-komunikasi-dan-informatika\/","title":{"rendered":"Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap 3 Orang Tersangka Baru dalam perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta(penaindonesia.net) &#8211; Senin 11 September 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s\/d 2022.<\/p>\n<p>Adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu:<br \/>\n1. EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika;<br \/>\n2. JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo;<br \/>\n3. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile\/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.<br \/>\nUntuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:<br \/>\n1. Tersangka EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s\/d 30 September 2023.<br \/>\n2. Tersangka JS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s\/d 30 September 2023.<br \/>\n3. Tersangka MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s\/d 30 September 2023.<\/p>\n<p>Adapun peranan para Tersangka, yakni:<br \/>\n1. Tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.<\/p>\n<p>2. Tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.<\/p>\n<p>3. Tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.<br \/>\nAkibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta(penaindonesia.net) &#8211; Senin 11 September 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":12,"featured_media":9101,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[195,1135],"tags":[],"class_list":["post-9100","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-kejaksaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9100","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/12"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9100"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9100\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9102,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9100\/revisions\/9102"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9101"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9100"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9100"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/penaindonesia.net\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9100"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}