Menindak Lanjuti Hasil Temuan BPK RI, Dinas PMA dan MDA Bali Gelar Rapat Virtual dengan Desa Adat dan Majelis Desa Adat
Penaindonesia.netĀ Dinas PMA Prov Bali bersama MDA Prov Bali, mengadakan rapat secara virtual dengan 1493 Desa Adat dan Majelis Desa Adat di semua jenjang, Kamis (2/6/2022).
Rapat secara virtual tersebut digelar menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Bali tahun anggaran 2021. Salah satunya terkait pengenaan pajak PPh21 bagi Prajuru Desa Adat.
“Rapat secara virtual itu tujuannya untuk mesosialisasikan hasil temuan BPK RI agar dipahami,” terang IG. A.K Kartika Jaya, Kadis PMA Provinsi Bali, Minggu (5/6/2022)
Lanjut Kartika Jaya, terhadap tersebut, Dinas PMA Prov Bali bersama MDA Prov Bali, dari pertemuan tersebut, semua sepakat untuk pemotongan pajak PPh21 atas pendapatan yg diterima oleh Prajuru Desa Adat.
“Temuan BPK RI wajib ditindaklanjuti sebagai suatu bentuk kepatuhan hukum dan langkah penyempurnaan tata kelola keuangan desa adat,” tegas Kartika Jaya.
Menurut Kartika Jaya, Pemprov Bali dengan misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru terus melakukan penguatan Desa Adat dengan berbagai kebijakan fundamental dan strategis.
Kebijakan fundamental dan strategis tersebut meliputi, membuat regulasi Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
Juga Pergub Nomor 4 Tahunn2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 ttg Desa Adat di Bali
Memberikan dana Desa Adat yang bersumber dari alokasi APBD Semesta Berencana Prov Bali sebanyak Rp 447,9 Miliar kepada1493 Desa Adat.
Kemudian menurutnya juga membangun gedung MDA Prov dan Kab/kota dari dana CSR berikut sarana dan prasarananya.
“Kedepan kita harapkan desa adat akan semakin kuat sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno, yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” tutupnya.(red /kur)