Hukum

Klarifikasi Kejari Biak Numfor Soal Tudingan Jaksa Nakal

Kejari Biak Numfor, Minggu (26/6)

Penaindonesia.net – Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat adanya oknum jaksa nakal. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro, Sabtu (25/6).

“Bahwa pemberitaan yang termuat dalam media Online Tapakind tanggal 14 Juni 2022 dengan judul “Ulah Oknum Jaksa Nakal Kejari Biak Numfor diminta Tegas Mengawasi Anak Buahnya” adalah sangat merugikan Institusi Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Maka diharapkan kepada media untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang tanpa merugikan pihak manapun.”kata H Arung, Sabtu kepada awak media, (25/6).

Baca juga : Kasi Intelejen Kejari Jembrana : Sebagai Abdi Negara Kita Harus Siap Melayani Masyarakat

Lanjut Arung, bahwa dari instansi Kejaksaan Negeri Biak Numfor juga telah melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap jaksa penuntut umum yang memang menangani perkara yang dimaksud.

Dijelaskan Arung, berdasarkan hasil investigasi yang profesional, mereka telah bertindak secara cermat dan profesional sesuai dengan Ketentuan Pasal 72 Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana yaitu telah memenuhi Permintaan Penasehat Hukum terdakwa yang meminta turunan berita acara Pemeriksaan tersangka dan saksi pada tingkat Pemeriksaan di Pengadilan.

 

“Mencermati Pemberitaan Media Online Tapakind tanggal 14 Juni 2022 dengan Judul “Ulah Oknum Jaksa Nakal Kejari Biak Numfor diminta Tegas Mengawasi Anak Buahnya” terkait penanganan Perkara atas nama Terdakwa Ortissan Mamoribo yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak benar dan merugikan Kejaksaan Negeri Biak Numfor.”tutup Arung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button