BeritaHukumKota Bandung

Majelis Hakim PN Bandung Kabulkan Esepsi Tergugat, Agus Mulyana Langsung Ajukan Banding Ke PT

BANDUNG. Penaindonesia.net – Sidang lanjutan pemecatan secara sepihak di Kampus STIE Ekuitas Bandung terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda putusan Sela dari esepsi pihak tergugat.

Dalam sidang putusan esepsi Sela tersebut, majelis hakim PN Bandung telah mengabulkan esepsi dari pihak tergugat.

Kamaludin SH, selaku kuasa hukum pihak penggugat yakni Agus Mulyana mengatakan, seperti sudah diketahui bahwa sekarang ini adalah putusan Esepsi Sela dan hasil putusan Sela hari ini majelis hakim telah mengabulkan esepsi dari pihak tergugat.

BACA JUGA: Sidang Paripurna DPR RI Kali ini Diwarnai Dengan Insiden Terjatuhnya Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin M. Said

“Dalam putusan ini esepsi para tergugat itu dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Kamaludin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 7 Juli 2022.

Adapun, putusan Sela untuk pihak tergugat dikabulkan majelis hakim, Kamaludin menyampaikan, dikarenakan majelis hakim menilai perkara ini sebagai persoalan tentang kompetensi absolut, bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara 74 ini.

“Majelis hakim beralasan perkara ini menyangkut urusan hubungan industrial karena saudara Agus Mulyana ini dipecat oleh yayasan,” ujarnya.

Menurut Kamaludin, dalam pertimbangan hukum juga semua yang disampaikan oleh majelis itu adalah berkaitan dengan dalil dan bukti-bukti dari para tergugat dan turut tergugat.

” Saya dan semuanya mendengarkan, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti dari kami selaku penggugat,” ungkapnya dengan nada kesal.

BACA JUGA: Hadapi Tantangan Ketahanan Pangan, Ganjar Minta Perkuat Pangan Level Desa

Adanya gugatan perbuatan melawan hukum ini, Kamaludin membeberkan, melandaskan pada bukti rekaman dengan isi percakapan dari para tergugat yang mengatakan, bahwa mereka memberhentikan Agus Mulyana ini atas perintah dari Direktur BJB yaitu saudara Yudi.

“Saya sangat menyesalkan, majelis tidak mempertimbangkan alat bukti kami,”ucapnya.

Kamaludin mengaku, pihaknya juga mengerti jika berdasarkan SK – SK dari yayasan itu memang jelas urusan Pengadilan hubungan industrial.

” Kenapa kami mendaftar, dan seperti yang sudah saya sampaikan dalam dalil – dalil, kenapa ini saya sampaikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum, karena adanya bukti rekaman. Jadi kami menyesalkan, bahwa alat bukti kami sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, “kata dia.

Atas dasar putusan itu, lanjut Kamaludin, pihaknya sebagai penggugat juga diberi kesempatan dan secara aturan hukum memang seperti itu.

” Kita diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan Sela hari ini. Tentunya kami akan lakukan banding, terhadap putusan tersebut di Pengadilan Tinggi,” paparnya.

“Dan secepatnya kami akan melakukan upaya hukum banding,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Kamaludin, dalam banding pihaknya sebagai penggugat akan menjelaskan tentang, bahwa majelis seolah dalam pertimbangan hukum dikarenakan alat bukti pihak penggugat tidak dipertimbangkan sama sekali.

BACA JUGA: Dibuktikan Dengan Rekaman Video,Terungkap Sosok Dirut Dan Dirop Jadi Dalang Pemecatan Agus Mulyana

” Jadi kalau dibanding itu pertimbangan hukumnya bagus, kalau di Mahkamah itu penerapan hukum. Tentu secepatnya kami akan melakukan banding,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Agus Mulyana selaku penggugat yang tak lain adalah Dosen STIE Ekuitas Bandung yang di pecat secara sepihak juga mengatakan, pihaknya mengikuti dan menghadiri persidangan atas perkara dirinya dengan pihak tergugat mulai dari awal hingga akhirnya sampai putusan Sela dari majelis hakim PN Bandung.

“Alhamdulillah, dalam persidangan hari ini terkait putusan Sela telah dilaksanakan dengan lancar dan baik. Dan seperti yang sudah disampaikan Kang Kamal, kita menghormati apa yang sudah diputuskan hari ini,” kata Agus Mulyana yang tetap terlihat tenang walaupun mendapatkan kekalahan dalam putusan di PN Bandung.

Akan tetapi, Agus mengaku, dirinya sangat kurang nyaman karena bukti-bukti yang sudah diserahkan alat bukti tidak mendapatkan pertimbangan dari majelis hakim.

Sebagai penggugat, Agus menegaskan, sudah menyerahkan semua alat bukti, berupa rekaman, video pernyataan, percakapan via whatsap dan lain-lainnya.

“Semua alat bukti sudah kita serahkan dan sampaikan, tetapi sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Maka dari itu seperti yang sudah disampaikan, Agus menambahkan, kasus pemecatan terhadap dirinya sebagai Dosen tanpa alasan dan hal itu dikarenakan ia lolos seleksi OJK.

” Maka kita akan melakukan keberatan dan banding di Pengadilan Tinggi. Mudah- mudahan ditahap berikutnya kita akan mendapatkan keadilan,” jelasnya.

“Walaupun proses ini akan panjang, tetapi ya itulah namanya perjuangan untuk membela kebenaran dan harkat, derajat serta nama baik, tentu akan terus saya perjuangkan sampai mendapatkan keputusan seadil-adilnya,” tutup Agus menandaskan.

BACA JUGA: Pemecatan Agus Mulyana Ternyata Perintah Direksi Bank BJB, Kamaludin : Dalangnya Akan Kita Bongkar

Diberitakan sebelumnya, Kamaludin selaku kuasa hukum Agus Mulyana sebagai pihak penggugat telah menyerahkan isi rekaman bukti video kepada majelis hakim pada Kamis 23 Juni 2022 lalu.

Dalam isi video rekaman sudah jelas- jelas disebutkan oleh para tergugat dengan menyebutkan nama atas perintah dari Yudi selaku Dirut dan Tedy selaku Direktur Operasional (Dirop).***(PI /dns).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button