Nasional

UU Pas : Anak dari Tahanan Narapidana Perempuan Bisa Dibawa Tinggal di Lapas Sampai Usia Anak 3 Tahun

Penaindonesia.net. Mengasuh anak di dalam penjara bukan hal yang tidak mungkin. Namun, hal ini harus dibarengi dengan pemenuhan kebutuhan khusus bagi ibu dan anak.

Didalam UU Pemasyarakatan yang baru disahkan mengatur anak tahanan atau narapidana perempuan dapat tinggal bersama ibunya di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga berusia tiga tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 62 draf revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (07/07/2022).

“Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun,” demikian bunyi Pasal 62 Ayat (1) draf revisi UU Pemasyarakatan.

Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa anak dari tahanan atau narapidana perempuan itu akan ditempatkan secara khusus bersama ibunya.

Artinya, anak tersebut ditempatkan di tempat atau ruangan dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak.

Dikutip dari Kompas.com, bila anak tahanan atau narapidana perempuan itu merupakan anak berkebutuhan khusus, maka anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.

Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan unit layanan disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Anak yang dibawa atau lahir di rutan atau lapas itu pun dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun ikut memberikan komentarnya, terkait undang-undang tersebut

“Keberadaan RUU Pemasyarakatan sebagai undang-undang akan membantu meningkatkan berbagai layanan pembinaan bagi penghuni lapas sejak proses hukum bergulir,” ujar Sahroni, saat ditemui awak media di Jakarta.

Menurutnya, Komisi III DPR fokus pada pembahasan terkait berbagai isu di lingkungan pemasyarakatan.

“Karena itu, kami sangat bersyukur karena UU Pemasyarakatan ini disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Semoga bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan terkait lembaga pemasyarakatan selama ini,” pungkasnya.(red /kur)

 

Dikutip Dari : Kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button