Bentuk Kontribusi Kemenkumham Jabar Dalam Pembangunan Hukum Nasional
Bandung.Penaindonesia.net Harmonisasi Peraturan – Perundang-undangan merupakan salah satu tahap krusial dalam pembentukan sebuah peraturan dan perundang-undangan, di mana suatu rancangan peraturan perundang-undangan disusun dan diselaraskan subtansinya sehingga terhindar dari tumpang tindih dengan peraturan lainnya yang sudah ada, baik itu peraturan yang lebih tinggi maupun peratruan yang sejajar.
Dalam memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-77, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini berpartisipasi dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Serentak se-Indonesia, di mana Kanwil Jabar merupakan salah satu Satker Kemenkumham yang berkesempatan melaksanakan Harmonisasi untuk 3 Raperda secara sekaligus (Kamis, 28/07/2022).
Rapat Harmonisasi pada kali ini berlangsung di 3 ruang rapat Kanwil Jabar secara sekaligus, yaitu di ruang Sahardjo yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, ruang Romli Atmasasmita yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan ruang Suhendro Hendarsin yang dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan. Kepala Bidang Hukum Lina Kurnisari dan Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jabar ikut hadir dalam mengisi kegiatan ini. Selain itu Rapat Harmonisasi pada Kanwil Jabar ini juga mengundang tim Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan tim Bidang Hukum Kabupaten Bandung.
Kegiatan dibuka dengan penyampaian kata pengantar oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra secara teleconference dari gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dilanjutkan dengan penyampaian oleh Kakanwil Sudjonggo. Dalam pengatarnya Dhahana menjelaskan bahwa kegiatan Harmonisasi 77 Raperda ini diikuti oleh Kanwil Kemenkumham, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota secara daring. Dhahana juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi para Perancang Peraturan Perundang-undangan telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022. “Diharapkan melalui kegiatan ini akan memberi kontribusi nyata dalam peningkatan kinerja Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia” tegas Plt. Dirjen Dhahana menutup sambutannya.
Dalam sambutan oleh Kakanwil Sudjonggo disampaikan bahwa rapat Harmonisasi di Kanwil Jabar hari ini membahas penyusunan 3 Raperda, yaitu Raperda Provinsi Jabar mengenai Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan 2 Raperda Kabupaten Bandung mengenai Ketahanan Keluarga dan Penyelenggaraan Ketenaga-kerjaan. “Semoga dalam rapat Harmonisasi ini seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap ketiga Raperda tersebut” imbuh Sudjonggo menutup penyampaiannya.
Kegiatan Harmonisasi kemudian berlanjut dengan diskusi antara masing – masing tim Perancang dengan para pihak terkait dari Pemprov Jabar dan Pemda Kab. Bandung mengenai Raperda – Raperda yang dibahas. Berlangsung hingga siang hari ini Rapat Harmonisasi Raperda berjalan dengan lancar dan subtansi hasil harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sejajar.(red /kur)
Sumber : Kemenkumham Jabar