JAKARTA(penaindonesia.net)- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka menyerap masukan dari para mitra kerja terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU KUHAP).
“Sesungguhnya RUU KUHAP ini diinisasi oleh pemerintah yang masuk ke DPR dengan Naskah Akademik dan RUU nya untuk dibahas bersama,” ujar Bambang.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dari hasil pertemuan tersebut, terdapat beberapa hal penting urusan persoalan perdata di masyarakat yang belum diatur jelas dalam draf RUU KUHAP tersebut. Misalnya, terkait arbitrase.
Arbitrase, ujarnya, adalah proses hukum sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Ia mencontohkan arbitrase adalah ketika dua orang yang bercerai tidak dapat menyetujui persyaratan, maka dapat mengizinkan pihak ketiga untuk masuk membantu bernegosiasi.
“Banyak yang belum dibahas memang di RUU ini. Bahwa arbitrase ada yang anggap penting, tetapi pemerintah selaku inisiator RUU ini belum anggap penting karena tidak memasukkannya. Tapi hampir semuanya di rapat tadi setuju untuk memasukkan persoalan arbitrase ini. Jadi ini masukan untuk dibahas sebaik-baiknya,” ujar Bambang.
Selain soal arbitrase, hal iain yang perlu dipertajam dalam RUU tersebut adalah berkaitan dengan soal eksekusi yang tidak kunjung selesai, terutama berkaitan dengan aset pemerintah atau BUMN. “Jadi masalah eksekusi setelah putusan pengadilan tidak gampang. Ini juga harus diselesaikan,” tutup Bambang. (gus)