BANTEN(penaindonesia.net) – Dukungan terus mengalir agar Kejaksaan Agung melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim ke Bareskrim Polri. Hal tersebut ditegaskan oleh Mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moh Jumri.
“Kita mendorong agar Kejaksaan Agung melaporkan Alvin Lim ke Bareskrim Polri yang menyebut korp Adhiyaksa sarang mafia. Tudingan itu jelas harus dibuktikan dengan data bjektif bukan subjektif,” kata Moh Jumri kepada awak media, Minggu (17/9).
Padahal, kata Jumri, saat ini kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung mengalami peningkatan, dibandingkan KPK dan Polri. Hal tersebut, hasil survei yang dirilis Direktur Eksekutif Indikator Indonesia Burhanudin Muhtadi pada 11- 17 Agustu terjadi peningkatan sebanyak 63,4 persen.
“Kejaksaan Agung sekarang menempati tingkat paling tinggi 10+53,4 persen, warga mengatakan kejaksaan agung sangat atau cukup dipercaya. Ini satu lompatan karena sebelumnya Kejaksaan Agung paling bawah,” ucap Jumri.
Kemudian, untuk posisi kedua diisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bahkan sebelum UU revisi KPK, persepsi publik terhadap KPK itu paling positif, sekarang menurun. Posisi ketiga ditempati oleh kepolisian dengan tingkat kepercayaan publik sebanyak 54 persen. Padahal tahun sebelumnya, Kepolisian menempati posisi pertama dengan tingkat kepercayaan publik sebanyak 80 persen.
“Artinya trust publik itu tidak statis, selalu dinamis dipengaruhi oleh persepsi mereka atas kinerja dan isu yang terkait dengan masing-masing lembaga. Jadi opini public, trust public seperti kadang bertambah kadang berkurang tergantung kinerja lembaga,” ujar Jumri.
Tak hanya itu, kata Jumri, Kejaksaan Agung telah banyak Menyelesaikan Kasus kasus besar. Ini tentu sebagai bukti bahwa kejaksaan agung bekerja profesional.
“Banyak kasus-kasus besar yang nilainya triliunan ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor),” tutur Jumri.
Dijelaskan Jumri, masyarakat sebaiknya jangan langsung percaya dengan berita yang disebarkan oleh Alvin Lim karena pernyataan beliau berpotensi memprofokasi serta bisa menyakiti maupun membunuh karakter orang lain. Selain itu, kata Jumri, jangan cepat meneruskan berita yang bernada profokasi tersebut karena ketika menjadi ramai di media sosial serta menimbulkan kerusuhan bisa dipidana.
“Polisi juga bisa memintai keterangan sejumlah pihak yang terbukti membagikan berita bohong tersebut,” beber Jumri.(gus)