BeritaNasional

Tingkatkan Eksistensi Ombudsman, DPR RI Sepakat Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008

Ombudsman RI bersama Baleg DPR RI, Jumat (7/10)

Penaindonesia.net Jakarta – Dalam upaya memperkuat peran dan fungsi Ombudsman RI dalam meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik agar lebih maksimal, DPR RI melalui Badan Legislatif (Baleg) telah menyetujui rencana revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Launching Layanan Click to Call & Free to Call di Gedung Ombudsman RI, Jumat (7/10/2022).

“Saya ingin sampaikan sebagai hadiah ulang tahun peringatan Undang-Undang Ombudsman RI, bahwa parlemen melalui DPR RI khususnya Badan Legislatif sudah melakukan pleno bahwa UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022/2023 untuk dilakukan revisi, itu di dari nomor urut 199 menjadi 17,” tegas Supratman.

Baca juga : Ombudsman Minta Pembatasan BBM Subsidi Pertimbangkan Mayoritas

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI masuk dalam rencana revisi perubahan UU dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPRI RI.

Supratman menilai bahwa Ombudsman RI memiliki posisi strategis dalam menjembatani publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Lahirnya Ombudsman RI merupakan sebuah tuntutan reformasi dan konsekuensi menjadi negara demokrasi. Sebab kunci dari negara demokrasi adalah penguatan partisipasi pelayanan publik semakin wajib dan luas. Di satu sisi diperlukan juga keterbukaan dari seluruh penyelenggara pelayanan publik, oleh karena itu Ombudsman RI perlu diperkuat dengan hadirnya pengawasan pelayanan publik hingga ke tingkat Kabupaten/Kota.

“Kita berharap lembaga pengawas eksternal khususnya pengawasan pelayanan publik itu bisa terfokus ke Ombudsman RI. Jika penguatan posisi Ombudsman RI tanpa disertai dengan regulasi maka rasanya akan sulit, oleh karena itu komitmen kami di parlemen untuk melakukan gagasan revisi ini,” jelas Supratman.

Supratman juga menyampaikan beberapa poin penting dalam revisi yang akan datang, di antaranya terkait tugas dan wewenang, jangka waktu dalam menanggapi laporan, penutupan laporan, laporan hasil pemeriksaan, kode etik Insan Ombudsman RI dan pelibatan partisipasi masyarakat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang merasakan manfaat dari hadirnya Ombudsman RI. Hal tersebut terlihat dalam hasil Penilaian Standar Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan dari tahun ke tahun, dimana banyak pemerintah daerah yang tingkat kepatuhannya meningkat dari zona merah (kepatuhan rendah) ke kuning (kepatuhan sedang) ataupun dari zona kuning ke zona hijau (kepatuhan tinggi).

“Terkait penguatan Ombudsman melalui revisi UU adalah suatu keniscayaan, tetapi Ombudsman sendiri perlu menginventarisir apa yang penting untuk Ombudsman dan penguatannya ke depan, sehingga ketika revisi UU terjadi Ombudsman akan semakin membawa maslahat bagi publik, bangsa, dan negara,” ucap Najih.

Dalam kesempatan yang sama, Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI sekaligus peluncuran Layanan Free to Call dan Click to Call sebagai salah satu langkah meningkatkan eksistensi kelembagaannya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik serta membangun dan mengoptimalkan peran Ombdusman RI.

Najih menambahkan bahwa kedua kanal ini merupakan kanal laporan/pengaduan berbasis minimal atau bebas biaya. Layanan Free to Call dapat diakses dengan nomor 0800 1 137 137 dan Click to Call diakses secara langsung melalui website Ombudsman RI. Kedua layanan ini merupakan pengembangan dan alternatif terhadap kanal pengaduan Ombdusman RI yang sudah ada seperti Call Center Ombudsman 137, WhatsApp Center dengan nomor 0821-3737-3737, Live Chat, dan email pengaduan.

“Maka, dengan layanan Click to Call dan Free to Call, masyarakat dapat terhubung langsung dengan customer service Ombudsman dalam menyampaikan laporan/pengaduannya. Kanal pengaduan ini memberikan kemudahan dan fasilitas agar Ombudsman RI lebih dekat dengan masyarakat,” ucap Najih.

Turut hadir dalam acara Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Launching Layanan Free to Call dan Click to Call, Ketua Badan Legislatif DPRI RI Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dan Wakil Direktur PT Jasnita Telekomindo Ronald Ardianta. (Jum)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button