SURABAYA(penaindonesia.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Putusan dakwaan tidak dapat di terima terjadi, hal ini terjadi karena efek pimpinan KPK terlalu jumawa, lemah koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pemilik kewenangan dan sumber daya JPU yang ditugaskan di KPK, walaupun putusan hakim juga perlu di perdebatkan, materi eksepsinya bukan formalitas dakwaan tetapi sekedar administrasi penuntutan tapi dampaknya fatal pada saat perkara melibatkan penegak hukum menjdi celah untuk di persoalkan ,
KPK harus segera koordinasi dengan Jaksa Agung agar dakwaan Gazalba Saleh segera bisa di limpahkan kembali pengadilan tipikor. Dan ini memalukan bagi lembaga sekelas KPK urusan administrasi penuntutan saja tidak tuntas
Dan kalau kita mau jujur hari ini masyarakat puas atas kinerja Kejaksaan dan layak kita apresiasi kejaksaan agung selain banyak kasus kakap korupsi, dalam bidang pidana umum kejaksaaan telah menjadi filter dan benteng atas banyak nya penyidikan pidana umum yg tidak sesuai kuhap atau tidak cukup bukti Kejaksaan sudah berani dengan tegas perkara tidak cukup dan tidak bisa di limpah ke pengadilan utk di sidangkan
Terlepas dari itu semua, karena putusan sela Gazalba Saleh tidak lazim bawah MA dan KY harus segera periksa majelis hakim yg menangani, jangan sampai mutus perkara tidak berdasarkan hukum tapi karena jiwa korsa sesama hakim . (*)
Dirilis : Suryono Pane SH, MH (Praktisi hukum)