ArtikelBerita

Saat Guru Tak Lagi Digugu dan Ditiru, Mendidik Murid yang Kehilangan Adab di Era Digital.

Oleh: Subari, SE., Kandidat Doktor MPI UNIV. KH. Abdul Chalim Mojokerto

PASURUAN(penaindonesia.net) – Kita tidak bisa menutup mata. Hari ini banyak guru mengeluh:

“Siswa sekarang berani menjawab guru dengan nada tinggi”

“Ditegur malah bikin konten TikTok melecehkan guru”

“Tugas tidak dikerjakan, tapi menuntut nilai bagus”

“Viral kasus siswa tantang guru berkelahi, pukul guru, bahkan laporkan guru ke polisi karena ditegur”

Data KPAI 2024 mencatat 1.234 kasus kekerasan di satuan pendidikan, 40% di antaranya siswa ke guru. Bukan hanya fisik, tapi verbal, cyberbullying, dan pelecehan martabat guru.

Akar masalahnya kompleks,

1. Krisis Keteladanan : Anak lebih dekat dengan influencer daripada orang tua/guru.

2.Disrupsi Digital Algoritma medsos mengajarkan “viral = benar”, bukan adab.

3.Salah Kaprah HAM Anak*: Perlindungan anak diartikan “anak tidak boleh disalahkan”.

4.Lunturnya Budaya tata krama ala pondok Pesantren/Madrasah: Berkah ilmu karena adab” mulai ditinggalkan.

5.Lingkungan Keluarga: Orang tua membela anak membabi buta saat anak ditegur guru.

Akibatnya: guru takut mendidik, murid merasa kebal hukum. Sekolah kehilangan wibawa, ilmu kehilangan berkah. 2. Bagaimana Sikap Kita Sebagai Pendidik?

Menghadapi murid yang tidak hormat, guru tidak boleh memilih 2 jalan ekstrem, otoriter yang menakutkan atau permisif yang membiarkan Pendekatan Kurikulum Berbasis Cinta dan Kasih Sayang menawarkan jalan tengas, Tegas dalam Prinsip, Lembut dalam Pendekatan,

Sikap yang harus diambil pendidik:

Sikap Salah Sikap Benar ala Kurikulum Cinta, Marah & Menghukum Fisik, Tegur dengan Wibawa + Dialog: Pisahkan perilaku dari pribadi. “Bapak kecewa dengan perbuatanmu, bukan dengan dirimu.”

Diam Membiarkan, Konsisten Terapkan Konsekuensi Edukatif, Bukan hukuman, tapi tanggungjawab.

Baper & Curhat di Medsos, Jaga Marwah Guru, Selesaikan di sekolah. Libatkan BK, wali kelas, orang tua.

Menyamaratakan Semua Murid Nakal, Bedah Akar Masalah, Apakah dia korban broken home? Kecanduan game? Cari dulu, baru obati.

Mengajar Hanya Transfer Ilmu Mengajar = Mendidik 10 menit pertama setiap mapel untuk “kultum adab”.

Prinsip kurikulum Cinta untuk Murid yang Tidak Hormat,

*Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun, Sayang, Sabar. Tapi jika 7S dilanggar, ada S-8: Sanksi Edukatif.

3. Adakah Kesepakatan Pendekatan dari Kementerian Pendidikan?

Jawabannya: Ada. Kementerian tidak diam. Ada 3 payung hukum & kebijakan yang bisa jadi pegangan agar murid jera tapi tidak dilecehkan, dan guru terlindungi:

a.Permendikbud ristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP)

– Sekolah wajib bentuk TPPK & Satgas. Kekerasan verbal/psikis ke guru termasuk pelanggaran.

Sanksi untuk murid, Teguran lisan, tertulis, tindakan edukatif, skorsing, hingga dikembalikan ke ortu. Bukan penjara, tapi pembinaan.

Perlindungan guru, Guru yang mendisiplinkan sesuai SOP tidak bisa dipidanakan. Ini jawaban atas kriminalisasi guru.

b. PMA No. 73 Tahun 2023 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan:

Mengatur juga pelecehan verbal & non-fisik. Siswa yang melecehkan guru bisa dikenai sanksi.

c. Gerakan “Sekolah Penggerak” & “Profil Pelajar Pancasila”*

Dimensi Berakhlak Mulia: Ada elemen “akhlak kepada manusia”, termasuk guru. Ini wajib dinilai di rapor.

Budaya Positif: Mengganti hukuman dengan “keyakinan kelas” dan “segitiga restitusi”. Murid yang melanggar diajak memperbaiki kesalahan, bukan dihukum. Tujuannya jera karena sadar, bukan karena takut.

Jadi, kesepakatannya jelas: Kementerian mendorong Restorative Justice,, bukan Punitive Justice. Tujuannya bukan membuat jera dengan menakuti, tapi jera karena tumbuh kesadaran 4. Strategi Praktis yang Bisa Diterapkan di Sekolah/Madrasah.

Lalu, bagaimana agar murid jera dan tidak melecehkan guru? Berikut Ini ada 5 langkah konkret sesuai aturan Kemendikbud Kurikulum Cinta, 1. Buat “Kontrak Adab Kelas” di Awal Semester

Libatkan murid menyusun. Isi: “Kami sepakat hormat guru. Jika melanggar, kami siap: 1) Minta maaf di depan kelas, 2) Jadi MC upacara 1x, 3) Hafal 1 hadits tentang adab.” Ditempel, dibaca tiap Senin. Ini sesuai Budaya Positif.

2.Terapkan Segitiga Restitusi saat Pelanggaran. Langkah 1: Stabilkan Identitas “Kamu anak baik, kok bisa bilang begitu?”

Langkah 2: Validasi Tindakan Salah “Ucapanmu tadi menyakiti hati Ibu.”

Langkah 3: Tanya Keyakinan “Kamu orang seperti apa? Apa yang bisa kamu lakukan untuk perbaiki?”

Murid jadi jera karena merasa bersalah, bukan karena dihukum.

3.Aktifkan TPPK & Libatkan Orang Tua Sejak Dini.

Jangan tunggu viral. 1x melanggar, panggil ortu. Tunjukkan rekaman CCTV/SS chat. Minta ortu tanda tangan “Komitmen Pembinaan”. Ini dasar hukum kuat jika kasus berulang.

4.Program “Guru Idolaku” & “Jumat Cinta Guru” Setiap Jumat, 1 siswa cerita kebaikan gurunya di depan kelas. Yang pernah melecehkan guru, wajib jadi yang pertama cerita. Ini sanksi edukatif yang menyentuh hati.

5.Laporkan Jika Sudah Keterlaluan.

Jika ada pemukulan, ancaman pembunuhan, atau pelecehan seksual ke guru, gunakan UU Perlindungan Guru & PPKSP. Guru dilindungi hukum. Jera terbaik adalah proses hukum yang mendidik.

5. Kembalikan Marwah Guru dengan Cinta, Bukan Benci*

Murid tidak hormat bukan untuk dimusuhi, tapi untuk diselamatkan. Mereka korban zaman, bukan murni pelaku. Tugas kita bukan membuat mereka takut, tapi membuat mereka sadar.

Pepatah Arab: “Al-adabu fauqal ilmi”Adab di atas ilmu.

Ilmu tanpa adab = malapetaka. Adab tanpa ilmu = lumpuh. Keduanya harus jalan.

Mari kembalikan budaya: “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari” bukan dalam arti takut, tapi dalam arti guru memberi teladan, murid mengejar keteladanan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button