BeritaHukum dan KriminalNasional

Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

JAKARTA(penaindonesia.net) – Kamis 02 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RENNIER ABDUL RAHMAN LATIEF, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

 Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

 Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.

 Menetapkan barang bukti sebagai berikut:

 Poin 1 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara;

 Poin 71 s/d 79 dikembalikan kepada Terdakwa;

 Poin 80 s/d 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

 Poin 84 s/d 88 dikembalikan kepada Terdakwa;

 Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara;

 Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;

 Poin 157 s/d 214 terlampir dalam berkas perkara.

 Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (gus)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button