BANDUNG. Penaindonesia.net – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan antara Agus Mulyana yang menggugat Direktur BJB dan Yayasan Pendidikan karyawan BJB kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jl. L. L. R.E. Martadinata. pada Kami 9 Juni 2022.
Adapun, Sidang kali ini dengan agenda pembacaan replik penggugat yang di bacakan langsung oleh Kamaludin SH. selaku kuasa hukum Agus Mulyana sebagai penggugat.
“Kami membantah dalil dalil atas tuduhan dari tergugat dan turut tergugat,” kata Kamaludin saat membacakan replik tergugat.
BACA JUGA: Basarah: Parpol Sangat Strategis Menentukan Hitam dan Putihnya Negara
Tak hanya itu, Kamaludin menuturkan, yang paling pokok adalah di Jawaban dan esepsi bahwa Agus Mulyana di pecat karena tidak melakukan tugasnya sebagai dosen sejak 2018.
” Dari sini pun sudah jelas pernyataan tersebut hanya mengada Ngada,” ujar Kamaludin.
Pada tahun 2018 lalu, kata Kamaludin, kliennya waktu itu sedang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan di BJB. Bahkan, tidak ada faktanya kalau saudara Agus Mulyana tidak melakukan tugasnya di tahun 2018.
BACA JUGA: Audensi dengan PN Denpasar, CEO Jarrak Group Harapkan Jarrak Pos dijadikan Mitra Pemberitaan
” Saya pertegas dalam replik ini bahwa pada 2018 sampai dengan 2021, apalagi dari 2020 sampai tahun 2022 Indonesia sedang mengalami Pandemi Covid-19,” tegasnya.
“Pekerjaan pada saat itu jelas dilakukan dirumah secara Daring,” sambungnya.
Kamaludin menegaskan, reputasi Agus Mulyana mendapatkan pengakuan terbaik dari Mahasiswanya dan Civitas Akademik.
Ia menilai, Kalau memang reputasi dosen ini tidak benar dari tahun 2018, maka tindak mungkin kementrian Pendidikan mengangkat kliennya itu menjadi Dosen di Perguruan Tinggi Negeri.
” Justru kenyataannya di 2021 saudara Agus Mulyana fokus mengabdi sebagai Dosen dan dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Kepatuhan,” tukasnya.
Karena reputasinya sangat baik, lanjut Kamaludin, maka dari kementrian Pendidikan mengangkat saudara Agus Mulyana menjadi Dosen tetap di Perguruan Tinggi Negeri.
” Hal ini tentu saja ada rekomendasi dari pihak kampus setempat sehingga Agus Mulyana mendapatkan perjanjian baru untuk mengajar di STIE EKUITAS dan di rekomendasikan kembali untuk mengikuti ujian tes di OJK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaludin menambahkan, Kalau track rekord saudara Agus Mulyana buruk bagaimana mungkin bisa mendapatkan posisi seperti ini.
Menurutnya, ini merupakan alasan- alasan pemecatan yang baru muncul di jawaban dan tidak di tuangkan di dalam surat keputusan (SK).
BACA JUGA: Berangkat Ke Bandung, AHY Sampaikan Belasungkawa dan Menyemangati Ridwan Kamil
“Dengan alasan – alasan ini tentu kami sangat keberatan,” jelasnya.
“Jadi atas pemecatan ini adanya perintah dari tergugat II dan tergugat III yaitu Direksi BJB. Kami akan buktikan rekaman ataupun secara tulisan dan akan kami sampaikan di dalam pembuktian,”tutup Kamaludin menandaskan.
Penulis : Deni Supriatna