BANDUNG. Penaindonesia.net – Seuruh Ketua DPAC Partai Demokrat Kabupaten /Kota Bandung kembali menggeruduk kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat, di Jalan Braga Kota Bandung.
Dalam aksi tersebut merupakan buntut atas putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat yang memenangkan para calon ketua DPC Partai Demokrat di Musyawarah Cabang (Muscab) serentak pada pertengahan Juni lalu.
Adapun, tuntutan ra aksi yakni menggugat putusan penentuan ketua DPC terpilih yang hanya melalui telpon dengan rata-rata yang memenangi muscab hanya didukung oleh minoritas suara DPAC.
BACA JUGA: Mengenal Sosok Didik Mukrianto Politisi Demokrat
Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Bandung Grindo mengatakan, aksi ini adalah upaya protes secara resmi terhadap keputusan DPP Demokrat yang mengeluarkan putusan hasil Muscab serentak untuk sejumlah DPC Partai Demokrat di seluruh Jawa Barat secara sepihak.
“Pengumuman pemenang muscab ini tanpa pemberitahuan apapun kepada pengurus DPC mengenai kriteria dan parameter dalam menentukan ketua DPC terpilih,” kata Grindo pada Senin 18 Juli 2022.
Tak hanya itu, Grindo menyampaikan, pemberitahuan putusan pemenang Muscab serentak untuk Kota Bandung, menimbulkan kekecewaan di jajaran 18 DPAC.
BACA JUGA: AHY Temui Surya Paloh, Peluang Besar NasDem Berkoalisi Dengan Demokrat Di Pilpres 2024
Dalam pandangan dirinya, Grindo menilai, DPP Demokrat adalah yang paling bertanggung jawab terhadap putusan pemenangan sejumlah calon ketua DPC Partai Demokrat di Jabar.
” DPP yang mengontak para ketua DPC terpilih lewat telepon seakan-akan apa yang disampaikannya adalah kebenaran yang nyata,” ujarnya.
Selain itu, kata Grindo, ini perlu disampaikan kepada DPP, bahwa tim penilai muscab serentak telah menjalankan roda organisasi kepartaian dengan cara-cara yang zalim dan otoriter.
” Kami merasa dikhianati dan diperlakukan secara tidak adil oleh Partai Demokrat,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung periode 2018-2023 Entang Suryaman menegaskan, bila hal ini tidak ditindaklanjuti oleh DPP, maka pihaknya akan mengambil upaya lewat jalur hukum.
” Sudah ada 10 DPC Partai Demokrat di Jawa Barat yang mengalami kasus serupa, bakal melakukan gugatan,” kata Entang.
Tak hanya hasil Muscab, lanjut Entang, pihaknya juga akan menggugat SK (surat keputusan) pengangkatan ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung.
” Karena dalam SK tersebut, masa jabatan ketua DPC hingga 2023,” ungkap Entang.
Lebih jauh, Entang menambahkan, bahwa pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan bahwa pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
BACA JUGA: Ketua DPD NasDem Dibuat Geram Usai Temukan Sampah Berserakan Di Kota Cimahi
“Pergantian kepengurusan partai pada semua tingkatan haruslah dilakukan dengan jalan yang sudah ditentukan dalam AD/ART Partai,” kata dia.
“Pergantian kami selaku pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bandung tidak dilakukan dengan cara-cara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat sehingga harus dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum,” pungkasnya. (Deni).